Tanpa Dokumen Lengkap, Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun Amankan 7 Warga Tiongkok

Karimun, harianmetropolitan.co.id – Imigrasi kelas II TPI Tanjung Balai Karimun baru-baru ini berhasil mengamankan tujuh warga negara Republik Rakyat Tiongkok (Tiongkok) yang tidak dapat menunjukkan atau menyerahkan dokumen perjalanan seperti paspor maupun izin tinggal saat diminta oleh petugas.

Kejadian ini terjadi pada Jumat, 8 September 2023, dan telah memunculkan pertanyaan serius tentang keberadaan mereka di Tanjung Balai Karimun.

Ketujuh warga negara Tiongkok ini diamankan oleh petugas Kantor Imigrasi kelas II TPI Tanjung Balai Karimun berdasarkan dugaan bahwa mereka tidak mematuhi kewajiban sebagaimana yang diatur dalam Pasal 71 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pengamanan ini dipicu oleh laporan dari masyarakat tentang adanya orang asing yang memasuki Tanjung Balai Karimun melalui Pelabuhan Domestik, bukan Pelabuhan Internasional.

Kepala Sub Seksi Intelijen Keimigrasian, Ikhwan Izzan, setelah mendapatkan laporan tersebut, segera berkoordinasi dengan Kepala Kantor Imigrasi kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Zulmanur Arif. Langkah-langkah dilakukan untuk mencari keberadaan tujuh orang asing tersebut dan memeriksa dokumen perjalanan mereka, seperti paspor dan izin tinggal.

Baca Juga :  Peduli Pesisir dan Solutif, Nelayan Karimun Dukung Soerya - Iman Jadi Pemimpin Kepri

“Setelah pencarian di beberapa hotel, petugas berhasil menemukan keberadaan ketujuh warga negara Tiongkok ini. Namun, mereka tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang diperlukan dan tidak dapat menjelaskan maksud serta tujuan keberadaan mereka di Tanjung Balai Karimun,” ujarnya.

Mereka kemudian diamankan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari tujuh orang tersebut, enam di antaranya berjenis kelamin laki-laki, sementara satu orang adalah perempuan.

Selanjutnya, ketujuh warga negara Tiongkok ini akan dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Pusat Tanjung Pinang selama menunggu proses pendeportasian.

Kasubsi Intelijen Keimigrasian Ikhwan Izzan menjelaskan bahwa tindakan ini adalah langkah nyata yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun dalam menjalankan tugas dan fungsi keimigrasian, terutama dalam hal Penegakan Hukum dan Keamanan Negara.

“Keberadaan mereka tanpa dokumen yang sesuai menjadi perhatian serius, dan tindakan hukum akan diambil sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tuturnya.(Hariono)

 

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan