Syarat Kepesertaan BPJS Kesehatan PBI, Di Kecamatan Tebing Masih Acuan Yang Lama

Karimun, harianmetropolitan.co.id – Persyaratan yang sangat simpel untuk mengajukan atau mendapatkan kepesertaan BPJS Kesehatan PBI dengan cukup membawa kartu keluarga (KK) ke kelurahan atau desa seperti yang disampaikan Kadis kesehatan Kabupaten Karimun, Rachmadi sepertinya belum disosialisasikan ke setiap kecamatan, kelurahan atau desa di kabupaten Karimun.

Dari penelusuran awak media ini ke salah satu kecamatan yaitu kecamatan Tebing, kabupaten Karimun dimana Camat Tebing,Khaidir mengatakan bahwa pihaknya masih menggunakan pola yang lama yakni permohonan yang diketahui RT, RW, Bidan Tempatan dan mengetahui Lurah dan Camat tempat domisili pemohon.

“BPJS ada yang dicover oleh Pemerintah Pusat dan ada oleh Pemerintah Daerah dalam hal ini BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) namanya yang iuran kepesertaannya ditanggung oleh Pemerintah Daerah,” ujar Khaidir, Jum’at (19/1) pagi

(Foto: Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun)

Lanjutnya lagi mengatakan bahwa apa yang disampaikan Kadis Kesehatan tersebut yakni cukup membawa KK ke kelurahan atau desa setempat, pihak kecamatan belum mendapat sosialisasi terbaru dari pemerintah daerah atau dinas kesehatan kabupaten Karimun khususnya.

Baca Juga :  Bupati Karimun Resmikan Rumah Dilan Karimun

“Untuk pengajuan kepesertaan BPJS Kesehatan PBI, kami pihak kecamatan Tebing masih mengacu ketentuan yang lama yaitu setelah pemohon mengisi formulir permohonan yang diketahui RT,RW, dan bidan, maka Kelurahan mengeluarkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang mengetahui atau ditandatangani oleh Lurah atau Kades dan juga Camat,” lanjut Khaidir menjelaskan

(Foto: Kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Karimun, Kepri)

Beliau juga apresiasi kepada pemerintah daerah yang peduli kepada warga yang kurang mampu untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI.aa

“Tentunya kita sebagai masyarakat Karimun apresiasi kepada pemerintah daerah dan bersyukur dengan telah dianggarkannya untuk penambahan Kouta BPJS Kesehatan PBI di tahun 2024 ini. Sebelum ada sosialisasi penyederhanaan persyaratan pengajuan BPJS Kesehatan PBI oleh pemerintah daerah atau dari dinas kesehatan Karimun, maja pihak kecamatan Tebing tetap melayani masyarakat dengan mengacu ketentuan yang lama,” pungkas Khaidir diakhir wawancara

(Hariono)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan