
Natuna- (harianmetropolitan.co.id)- Komisioner Bawaslu Kabupaten Natuna, Khairul Rijal dan Ayanef bersama Komisioner Panwaslucam Bunguran Timur, Salohot, Dodi Alpon dan Supriyadi, melakukan patroli guna mengawasi alat peraga kampanye (APK) seperti spanduk dan baliho caleg, di wilayah Bunguran Timur, Sabtu 2 Februari 2019.
Khairur Rizal menyampaikan, patroli ini bertujuan untuk menginventarisir alat peraga kampanye yang tidak sesuai ketentuan, baik desain maupun zona (Tempat).
“Alhasil, banyak pelanggaran yang harus di sampaikan ke parpol, agar segera memperbaiki dalam waktu 3×24 jam. Apabila dalam batas waktu tersebut, pelaksana kampanye peserta pemilu tidak mengindahkan, maka Bawaslu akan menertibkan setelah berkoordinasi dengan aparat satpol PP, ” jelasnya.
Ia juga menambahkan, patroli keliling pada hari ini masih banyak menemukan kesalahan dalam penempatan alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai dengan aturan penempatannya, seperti mengibarkan bendera partai. Padahal, sudah jelas bahwa bendera tidak termasuk APK sebagaimana yang tertuang didalam PKPU nomor 23 pasal 32 ayat 2.
Iapun menginstruksikan Komisioner Panwascam Bunguran Timur, Salohot, Dodi alpon dan Supriyadi, agar segera menegur peserta pemilu atau menyurati terkait alat peraga (APK). >>TIM
