
NATUNA- harianmetropolitan.co.id- Wajah lesu terpancar dari sosok kontraktor terkenal di Kabupaten Natuna. Pria paruh bayu itu enggan terbuka soal jati dirinya, karena tidak ingin persoalan utang mempengaruhi bisnisnya. Meski demikian, ia sesekali berbicara, jika sampai saat ini utang Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna pada perusahaannya tidak kunjung dibayarkan.
Simalakama. Itulah istilah pertama dilontarkan saat berbicara soal utang pemerintah. Baginya, berbicara terlalu vulgar soal utang, akan menyulitkan bisnisnya dimasa mendatang untuk mendapatkan proyek pemerintah. Tapi, jika dipendam, maka bunga pinjaman di bank untuk membiayai proyek pemerintah terus bertambah. Padahal, tidak ada kompensasi dari pemerintah jika pembayaran terlambat.
Sementara, jika proyek terlambat pengerjaannya, pemerintah akan mengenakan denda pinalti bahkan sampai memblacklist perusahaan. Inilah dilema para kontraktor, ditengah kebijakan Bupati Natuna, Cen Sui Lan, memprioritaskan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun 2025. Padahal, kebijakan itu bertentangan dengan Instruksi Presiden (Inpres), Prabowo Subianto dan “mengangkangi” Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri, terkait prioritas pembayaran kewajiban pada pihak ketiga.
Kontraktor di Kabupaten Natuna telah banyak memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah. Selain pembangunan, lewat perusahaan jasa konstruksi itu, banyak lapangan kerja tercipta, terutama lewat proyek pengadaan langsung (PL), karena sifatnya memberdayakan pekerja dan material lokal.
Hal ini juga selaras dengan isi Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri, dimana pembayaran utang pada pihak ketiga wajib dilaksanakan dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 wajib memperhatikan penciptaan lapangan kerja.
Jika kewajiban pada perusahaan tidak kunjung dibayarkan oleh pemerintah daerah, maka banyak perusahaan lokal akan “gulung tikar” karena keuntungan sudah habis menutup bunga pinjaman bank. Otomatis, karyawan dalam perusahaan tersebut akan dipecat satu persatu.
Publik menaruh harapan besar pada Bupati Natuna, Cen Sui Lan, agar dalam mengambil kebijakan, tidak hanya mementingkan golongan tertentu. Berhasil mengalahkan Bupati Petahana, Wan Siswandi, tahun 2024 lalu, tentu masyarakat berharap adanya perubahan sistim dan peningkatan kesejahtraan masyarakat.
Kini, kontraktor di Natuna was-was akan nasib perusahaannya. Belum lagi, lebaran sudah didepan mata, tapi kepastian pembayaran utang belum jelas. Sementara, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, di bawah pimpinan Gubernur Ansar Ahmad, justru sejalan dengan Instrukssi Presiden, untuk menyelesaikan utang pada pihak ketiga.
Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Adi Prihantara, pada wartawan mengaku, jika pencairan dana tunda bayar pada pihak ketiga akan diproses pada minggu kedua bulan Maret 2025, nilainya mencapai Rp186 miliar. Hal ini diaminkan Kepala Badan Pengelolaan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Kepulauan Riau, Venny Meitaria.
Kabupaten Natuna sendiri, berdasarkan data Kementerian Keuangan Republik Indonesia, mencatat, realiasi Transfer Dana ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Kabupaten Natuna tahun 2025 sudah mencapai Rp112,18 miliar.
Selain dana TKDD, Natuna sudah mendapatkan pemasukan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) senilai Rp2,94 miliar. Sehingga, dana masuk ke rekening kas daerah Kabupaten Natuna sudah mencapai Rp115,12 miliar.
Jika Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sudah masuk ratusan miliar, kemana saja dana itu dipakai? Realisasi belanja barang jasa sudah direalisasikan Rp19,76 miliar dan belanja pegawai Rp55,36 miliar. Ada juga belanja modal Rp6,01 miliar dan belanja bantuan keuangan Rp2,97 miliar. Jika ditotal, maka realisasi dana belanja daerah sudah mencapai Rp84,1 miliar. Ada selisih dana mengendap di rekening kas daerah sekitar Rp31,02 miliar.
Meski dana sudah masuk ratusan miliar ke kas daerah, tidak ada satupun kewajiban pada pihak ketiga dibayarkan oleh pemerintah daerah. Padahal salah satu opsi penyelesaian utang bersumber dari anggaran APBD 2025. Hingg berita ini terbit, Bupati Kabupaten Natuna, Cen Sui Lan, memilih bungkam saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 7 Maret 2025. Setali tiga uang, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Natuna, Rusdi, juga belum memberikan respon, terkait berita dana mengendap di rekening kas daerah. (***Rian)