DPD KPK Tipikor Kabupaten Karimun Resmi Tercatat di Bakesbangpol

KARIMUN, harianmetropolitan.co.id- Dewan Pimpinan Daerah Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (DPD KPK Tipikor) Kabupaten Karimun telah memperoleh legalitas resmi dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Karimun, berdasarkan Surat Keputusan DPP KPK Tipikor Nomor: 01/SK/DPP/KPK Tipikor/IV/2025, Jumat 23 Mei 2025.

Penyerahan Surat Keterangan Administrasi Wilayah Kerja (SKAWK), dimana sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Terdaftar (SKT), dilakukan oleh Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Ekososbud dan Ormas, Yoritayana, mewakili Kepala Bakesbangpol, Zifridin, Surat tersebut diserahkan langsung kepada Ketua DPD KPK Tipikor Kabupaten Karimun, Ruslan, di kantor Bakesbangpol.

Dalam sambutannya, Yoritayana menyampaikan apresiasi serta harapan agar DPD KPK Tipikor Kabupaten Karimun sebagai lembaga yang bergerak dalam bidang kontrol sosial dan pengawasan tindak pidana korupsi, dapat terus berkontribusi positif di wilayah Karimun. Ia juga mengingatkan agar setiap enam bulan sekali melaporkan aktivitas organisasinya ke pihak Bakesbangpol.

“Selamat bertugas untuk bangsa dan masyarakat, tetap jaga kekompakan serta konsisten menyampaikan laporan berkala,” pesan Yoritayana.

Legalitas ini diberikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016, serta Permendagri Nomor 57 Tahun 2017 tentang pendaftaran dan pengelolaan sistem informasi ormas. Berdasarkan Surat Permohonan Nomor: 002/SP-KPK TIPIKOR KRM/IV/2025, DPD KPK Tipikor Karimun telah melalui proses pemeriksaan dokumen dan evaluasi lapangan sebelum akhirnya dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan memperoleh SKAWK dengan nomor: 01-00-00/BAKESBANGPOL/003/2025.

Baca Juga :  Isdianto: Saya Akan Tetap Berada Di tengah Masyarakat

Yoritayana juga mengimbau kepada seluruh organisasi masyarakat di wilayah Karimun untuk segera melakukan pendaftaran agar keberadaan mereka diakui secara resmi.

“Ini adalah kewajiban hukum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, semua ormas di Karimun diminta untuk segera mendaftarkan diri ke Bakesbangpol,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPD KPK Tipikor Kabupaten Karimun, Ruslan, menyampaikan rasa terima kasih atas kerja sama yang telah terjalin dengan Bakesbangpol. Ia berharap sinergi ini terus berlanjut demi kemajuan masyarakat Karimun.

“Kami mengapresiasi dukungan dari Bakesbangpol, semoga kerja sama ini dapat terus berlanjut demi kepentingan masyarakat dan kemajuan daerah,” ujar Ruslan.

Sebagai langkah lanjutan pasca penerbitan SKAWK, DPD KPK Tipikor Karimun berencana menjalin kemitraan lebih lanjut melalui audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Karimun serta berbagai instansi vertikal dan OPD di lingkungan pemerintahan setempat.

(***Hn)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan