
KARIMUN, harianmetropolitan.co.id – Guna menyukseskan penerimaan murid baru tahun ajaran 2025/2026, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karimun menggelar sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di wilayah daratan Karimun, khususnya di Kecamatan Meral, Tebing, dan Meral Barat, Jumat 16 Mei 2025.
Kegiatan ini dihadiri oleh kepala sekolah, pengawas, serta perwakilan orang tua siswa.
Dalam sambutannya, Linda Haryani, selaku Kepala Bidang Pembinaan SD, menyampaikan bahwa SPMB harus mengedepankan prinsip-prinsip keadilan dan keterbukaan.
“Semua anak di Kabupaten Karimun berhak atas pendidikan yang layak. Kita tidak boleh menolak anak hanya karena alasan administratif atau teknis yang tidak sesuai aturan,” ujarnya.
Linda menjelaskan bahwa tidak diperbolehkan adanya tes baca, tulis, hitung (calistung) dalam penerimaan siswa SD.
“Sekolah tidak boleh mengadakan tes dalam bentuk apa pun. Anak SD tidak perlu dites untuk masuk sekolah,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa sekolah penerima BOSP, baik negeri maupun swasta, tidak boleh menarik pungutan atau sumbangan wajib dalam bentuk apa pun.
“Tidak boleh ada pungutan untuk seragam, buku, atau bangunan. Semua biaya sudah ditanggung BOS. Kalau ada sumbangan, itu harus murni sukarela,” katanya.
Linda turut mengingatkan agar kegiatan akhir tahun seperti perpisahan dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi orang tua.
“Kami tidak melarang perpisahan, tapi mohon laksanakan secara sederhana. Jangan memberatkan, apalagi jika sampai ada gratifikasi,” ucapnya.
Dinas Pendidikan berharap dengan adanya sosialisasi ini, semua pihak memahami aturan dan dapat melaksanakan proses penerimaan siswa baru secara adil dan profesional.
(***Hn)