Tanpa DPA Turnamen Digelar, Kadispora Natuna Kebal Hukum?

NATUNA-harianmetropolitan.co.id-  Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Natuna, Hikmatul Arif, cukup berani melaksanakan kegiatan Turnamen Piala Bupati Natuna, sementara Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) belum diberikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), karena Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2025 masih dievaluasi Gubernur Provinsi Kepulauan Riau.

Berjalannya kegiatan itu sangat bertentangan dengan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, dimana, setiap pengeluaran atas beban APBD didasarkan atas DPA dan SPD atau dokumen lain yang dipersamakan SPD.

DPA merupakan pedoman pelaksanaan anggaran yang seharusnya diterima terlebih dahulu sebelum kegiatan dijalankan. Namun, sikap maju tak gentar, menunjukkan Kadispora Natuna terkesan “kebal” hukum. Lalu, darimana Kadispora yakin kegiatan itu tidak dievaluasi gubernur?

Hikmatul mengaku jika DPA bukan jadi acuan. Pihaknya cukup mengacu pada Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Sementara (PPAS).

“Tidak ada masalah, kita bisa laksanakan melalui KUA-PPAS untuk APBD-Perubahan. Kita masukkan di sistim Rencana Umum Pengadaan. Cuman kalau ada kontrak belum bisa. Bisa ditanyakan ke Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa,” ucapnya meyakinkan, saat dikonfirmasi, Sabtu 4 Oktober 2025, via panggilan whatsApp.

Namun, fakta berkata lain. Saat ditelusuri dalam Rencana Umum Pengadaan Dinas Pemuda dan Olaharga Natuna tahun 2025, tidak ada satupun pelaksanaan kegiatan itu di input.

Publik harus tau, Dispora Natuna mengalokasikan anggaran Rp180 juta untuk Turnamen Piala Bupati Natuna di APBD Perubahan. Tapi, anggaran itu tidak cukup sehingga Hikmatul harus meminta bantuan pihak sponsor.

Bank Riau Kepri Syariah Natuna berencana memberi dana senilai Rp50 juta untuk juara bola volly dan langsung disetor ke rekening pemenang. Sedangkan perusahaan tambang pasir kuarsa, IKJ memberi bantuan Rp20 juta. Medco Energy memberikan baju HUT 150 helai. Harbour Energy memberikan satu trophy pemenang sepak bola, dan 90 medali untuk pertandingan bola volly.

Baca Juga :  Polres Anambas Lakukan PKS dengan Pihak Bank Terkait Obvit

Ironisnya, Dispora Natuna seperti “preman” kaki lima karena permintaan bantuan itu tidak disurati secara resmi sehingga menimbulkan kecurigaan, ada apa?

Kecurigaan makin dalam, saat Hikmatul meminta maaf karena data honorarium panitia dapat diberikan setelah DPA APBD Perubahan keluar. Inilah bukti jika pelaksanaan kegiatan itu “dipaksakan”.

Usut punya usut,  Kepala dan Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga Natuna justru kecipratan dana honorarium karena mengisi posisi sebagai ketua panitia.

Padahal, sumber media harianmetropolitan menyebut, Bupati Natuna Cen Sui Lan, sudah mengingatkan agar Dispora tidak mengalokasikan anggaran belanja honorarium bagi panitia berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, perintah orang nomor satu di Natuna itu terkesan “diabaikan”.

“Kemarin hanya boleh dikasih honor untuk panitia dari masyarakat atau diluar instansi, bukan untuk kepala dinas, karena itu perintah bupati. Kena tipu berarti, ingkar mereka,” ucap sumber harianmetropolitan.

Meski kegiatan pendaftaran sudah berjalan, panitia kegiatan itu justru belum mengantongi Surat Keputusan (SK) Panitia. Hikmatul mengaku, SK baru dibuat hari Senin 6 Oktober 2025. Inilah bukti, jika Dispora tidak profesional dalam bekerja. 

Hasil investigasi media dilapangan, ternyata Dinas Pemuda dan Olahraga Natuna hanya mengalokasikan uang pembinaan bagi pertandingan sepak bola senilai Rp44 juta, sementara untuk uang pembinaan (hadiah) pertandingan bola volly mengharapkan bantuan Bank Riau Kepri Syariah dan IKJ.

Jika dikalkulasikan dari total pagu anggaran Rp180 juta, maka alokasi anggaran untuk belanja honorarium wasit, honorarium tim pelaksana kegiatan, belanja perlengkapan pertandingan dan administrasi menelan biaya sekitar Rp136 juta. Sejumlah pihak sponsor perlu dikonfirmasi terkait kebenaran bantuan tersebut. Berita ini masih memerlukan konfirmasi lanjutan pada Bupati Natuna. (***Rian)

 

 

Tim lapangan (Sarwanto)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan