Pelabuhan ‘Tikus’ Tanjung Ngundap Sagulung Diduga Jadi Akses Para Penyelundup Barang Ilegal

BATAM, harianmetropolitan.co.id – Pengiriman barang tanpa dokumen resmi diduga bebas beroperasi melalui pelabuhan rakyat yang berada di Tanjung Ngundap, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Batam.

Dari hasil investigasi media ini, pelabuhan ‘tikus’ ini jadi akses bebas para oknum tidak bertanggungjawab untuk melakukan pengiriman barang-barang ilegal ke luar daerah Kota Batam, termasuk rokok dan minuman ilegal.

Aktivitas ini menunjukkan adanya jaringan distribusi yang rapi dan kuat, yang tidak mungkin berjalan tanpa adanya dukungan atau pembiaran dari pihak-pihak tertentu.

Publik menilai lemahnya penindakan terhadap peredaran rokok dan minuman ilegal ini bukan tanpa alasan. Diduga ada praktik “main mata” antara mafia dengan  oknum aparat penegak hukum, sehingga bisnis haram tersebut dapat berjalan mulus tanpa jeratan hukum.

Hal ini menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat: Apakah hukum hanya tajam ke bawah, namun tumpul ke atas?

UU yang Berpotensi Dilanggar

Peredaran rokok dan minuman ilegal berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:

UU No.39 Tahun 2007 tentang Cukai, Pasal 54:

Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai yang tidak melekat pada pita cukai dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Baca Juga :  Dinas Kesehatan Natuna Imbau Waspada DBD, Sejumlah Wilayah Sudah Dilakukan Fogging

UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 199 Ayat (1):

Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3:

Jika terbukti ada oknum aparat yang menyalahgunakan kewenangannya sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara dari sektor perpajakan, dapat dijerat tindak pidana korupsi.

Selain menimbulkan kerugian negara akibat hilangnya potensi penerimaan cukai hingga miliaran rupiah, peredaran rokok dan minuman ilegal juga berdampak negatif terhadap kesehatan masyarakat.

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, Bea Cukai, dan pemerintah pusat agar tidak lagi melakukan pembiaran. Jika benar ada praktik “mata utama”, maka oknum aparat terkait harus dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi dan otoritas.

Dugaan kolusi antara mafia dan oknum aparat, jika benar adanya, hanya akan melanggengkan bisnis haram yang merusak sendi-sendi hukum dan keadilan di negeri ini.

Hingga berita ini dirilis, pihak Bea Cukai Batam dan instansi lainnya belum berhasil dimintai keterangan. (***Red07)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan