Awasi Pengadaan dan Layanan Adminduk, Komisi I DPRD Karimun Bakal Selidiki Dugaan Tinta e-KTP Tidak Sesuai Spesifikasi

KARIMUN, harianmetropolitan.co.id – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karimun menegaskan akan segera menindaklanjuti dugaan penggunaan tinta pencetak e-KTP yang tidak sesuai spesifikasi dalam pengadaan tahun 2025.

Langkah ini diambil pasca pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) beberapa waktu lalu.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Karimun, Sulfanow Putra, menyampaikan hal tersebut saat dikonfirmasi awak media di ruang komisi, Senin, 24 Agustus 2026.

Menurutnya, RDP yang digelar pada Senin, 3 Agustus 2026 dipimpin langsung Ketua Komisi I H. Anwar Hasan, bertujuan mengawasi kualitas layanan publik serta ketaatan instansi terhadap aturan perundang-undangan.

“Komisi I telah memanggil pihak Disdukcapil dalam RDP tanggal 3 Agustus lalu. Berbagai persoalan layanan kita bahas, mulai dari ketersediaan perangkat pendukung hingga kendala yang dirasakan warga yang berdomisili di wilayah kepulauan di luar Karimun Besar,” ujar Sulfanow.

Dari pembahasan tersebut, Komisi I merumuskan sejumlah rekomendasi prioritas untuk segera ditindaklanjuti Disdukcapil:

1. Meminta Disdukcapil lebih sigap dan responsif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat;
2. Mengajukan usulan pengadaan 9 unit alat perekam data dan 2 unit alat cetak e-KTP kepada Bupati Karimun melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD);
3. Mengoptimalkan layanan jarak jauh lewat aplikasi pesan WhatsApp dan sistem daring lainnya bagi warga di wilayah terluar dan kepulauan;
4. Menyiapkan usulan anggaran untuk pengembangan inovasi aplikasi layanan bernama Simpati Desa.

Terkait usulan kebutuhan anggaran, Sulfanow menegaskan pihaknya akan mendukung dan memprioritaskannya karena berkaitan langsung dengan hak dasar masyarakat atas pelayanan administrasi kependudukan.

Menyoroti kasus dugaan penggunaan tinta tidak standar pada pengadaan tahun lalu, politisi ini menegaskan Komisi I akan segera memanggil pihak terkait dan meminta sampel tinta beserta dokumen spesifikasi teknis dari Disdukcapil untuk diperiksa secara menyeluruh.

“Pengadaan tinta wajib sesuai spesifikasi yang ditetapkan peraturan. Ini bukan sekadar barang belanja, tapi berkaitan dengan keabsahan dokumen kependudukan dan mutu produk negara yang diterima masyarakat. Segera kita akan selidiki hal ini secara transparan dan bertanggung jawab,” tegas Sulfanow Putra. (Hariono)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Writterhm