Gubernur Jambi, Hadiri Rapat Paripurna KUPA PPAS APBD-P

harianmetropolitan.co.id, Jambi- Gubernur Jambi, Fachrori Umar, menghadiri rapat paripurna DPRD Provinsi Jambi dalam rangka Penyampaikan Nota Pengantar Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara Perubahan Provinsi Jambi tahun 2019, di ruang rapat utama gedung DPRD Provinsi Jambi, Kamis 04 Juli 2019.  Rapat paripurna dipimpin oleh ketua DPRD Provinsi Jambi, Ir.H.Cornelis Buston. 

Gubernur mengemukakan, penyampaian nota pengantar ini sesuai dengan pasal 154 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah beserta perubahannya yang menyatakan bahwa perubahan APBD dapat dilakukan antara lain adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA dan keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan serta keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja.

Baca Juga :  Ansar Sebut Kepri Sebagai Pintu Gerbangnya Indonesia Wujudkan Kerukunan

Fachrori menjelaskan, penyesuaian alokasi belanja dilakukan pada Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung berupa peningkatan belanja sebesar 8,55% atau sejumlah Rp 411,774 milyar.

Pada alokasi belanja langsung dilakukan penambahan sejumlah Rp103,548 milyar, pada belanja program/kegiatan perangkat daerah, dengan pokok-pokok kebijakan belanja langsung adalah sebagai berikut,

Fachrori menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jambi terus berupaya meningkatkan pendapatan daerah terutama Pendapatan Asli Daerah yang bersumber dari pajak daerah.

Laporan: Novalino 

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan