Tiga Kali Cabuli Bocah 8 Tahun, Pria Paruh Baya Ditangkap Polisi

harianmetropolitan.co.id, Kampar– PO alias AJ (45) warga Desa Kasikan Tapung Hulu, akhirnya ditetapkan Polisi sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur.

PO alias AJ ditangkap atas pengaduan dari Yanto (51) ayah korban, karna pelaku telah mencabuli putrinya D yang baru berusia 8 tahun, Sabtu pagi 21 Desember 2019.

Awal nya tersangka PO alias AJ menampik tuduhan pencabulan tersebut dan tidak mengakui perbuatannya. Namun setelah diinterogasi Tim Penyidik Polsek Tapung Hulu
dan dikonfrontasi keterangannya dengan korban serta hasil visum, pria bejat itu akhirnya mengaku telah menyetubuhi bocah perempuan tersebut.

Terungkap peristiwa itu berawal pada Jumat malam 20 Desember 2019. Saat itu Yanto (red- ayah korban) baru pulang kerumahnya di Desa Kasikan Kecamatan Tapung Hulu. Sesampai dirumah, istrinya menyampaikan bahwa putrinya D yang berumur 8 tahun telah disetubuhi oleh PO alias AJ.

Kemudian Yanto mendatangi PO alias AJ dan mengajaknya kerumah untuk menanyakan kebenaran informasi tersebut. Saat itu PO alias AJ tidak mengakui perbuatannya yang telah mencabuli anak Yanto.

Karena tidak puas akhirnya Yanto membawa putrinya ke Polsek Tapung Hulu untuk melaporkan peristiwa yang menimpa anaknya itu. Untuk meyakinkan Yanto, saat bersamaan tersangka PO alias AJ juga ikut ke Polsek dan menyatakan siap diperiksa oleh petugas Kepolisian.

Atas laporan ini Tim Penyidik Polsek Tapung Hulu kemudian melakukan pemeriksaan terhadap korban, para saksi serta memintakan Visum terhadap korban, lalu didapati hasil bahwa ditemukan tanda kekerasan pada kemaluan korban berupa luka robek baru.

Kemudian dilakukan interogasi terhadap AJ terkait bukti-bukti awal yang ditemukan tim penyidik ini hingga ia tidak dapat mengelak lagi dan mengakui perbuatannya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, diketahui bahwa tersangka PO alias AJ telah 3 kali menyetubuhi korban yang dilakukan di sebuah rumah kosong yang berlokasi di afdeling III kebun PTPN V Tamora Desa Kasikan.

Baca Juga :   Masyarakat Harus Makin Disiplin

Kapolsek Tapung Hulu Iptu Try Widyanto Fauzal SIK saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan bahwa tersangka PO alias AJ ini melakukan perbuatannya dengan mengiming-imingi uang jajan kepada korban.

Saat ini pelaku telah ditahan di Polsek Tapung Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. (*Amri)

Telah dibaca 431 kali

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan