Kasus Dugaan Gelar Akademik Palsu Dirut BUMD Tpi Berstatus Penyidikan

Tanjungpinang- (harianmetropolitan.co.id). Satreskrim Polres Tanjungpinang masih terus menangani kasus dugaan penggunaan gelar akademik palsu dengan terlapor Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tanjungpinang, Fa.

Bahkan, sejak dilaporkan beberapa waktu lalu, kasus ini sudah dinaikkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Hal ini dilakukan, karena penyidik menemukan adanya unsur pidana saat proses penanganan kasus tersebut.

“Dari gelar perkara yang kita lakukan, hasilnya, kami penyidik berkeyakinan jika dalam kasus ini merupakan tindak pidana, sehingga statusnya yang kemarin masih pengaduan, kemudian dinaikkan ke tahap laporan, kemudian akan kita naikkan ke tahap penyidikan,” ujar Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra kepada sejumlah wartawan usai menggelar perkara kasus tersebut, Selasa (7/7/2020).

Meski kasus tersebut sudah dinaikkan ke tahap penyidikan, lanjut Rio, untuk penetapan tersangka dalam kasus ini, penyidik masih menunggu karena masih melengkapi berkas sesuai aturan dan prosedur yang berlaku.

“Setelah itu, baru kita akan menetapkan tersangka,” ujar Rio.

Rio menambahkan, dalam kasus ini, penyidik akan menerapkan ketentuan dalam pasal 68 ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional dengan ancaman hukuman dua tahun penjara dan/atau denda Rp 200 juta.

Sebelumnya, Dirut BUMD Tanjungpinang, Fa dilaporkan seorang warga bernama Hariyun Sagita ke Polres Tanjungpinang terkait dugaan penggunaan ijazah dan gelar akademik palsu. Rindu Sianipar.

Telah dibaca 331 kali

Bagikan
Baca Juga :   Meri Mengimbau Masyarakat Tingkatkan Konsumsi Ikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan