Polres Tanggerang Selatan Gagalkan Peredaran Narkotika

(Konferensi pers. foto/detikcom)

TANGGERANG SELATAN, harianmetropolitan.co.id– Peredaran narkotika lintas provinsi senilai Rp2,6 miliar berhasil digagalkan Polres Tanggerang Selatan.

“Narkotika itu berjenis sabu-sabu dan ganja,” kata Kapolres Tanggerang Selatan, AKBP Imam Imanuddin, Kamis 27 Mei 2021, lansir dari detikcom.

Selain barang bukti narkotika, kepolisian juga berhasil mengamankan delapan tersangka yakni berinisial, RL, IR, PC, AA, AR, R, AY dan RN. Ironisnya, peredaran narkotika ini dikendalikan oleh seorang narapidana di Lapas Gunung Sindur.

Rencananya, narkotika ini akan diedarkan ke Jabodetabek. Hal ini disampaikan Kasat Narkoba Polres Tanggerang Selatan, Iptu Julius Quili. “Semua barang dari Sumatera. Masuk ke Jakarta dan akan disebar di Jabodetabek, jadi sebelum masuk Jakarta sudah kami tangkap,” ujar Julius.

Baca Juga :  Soerya: Bergerak Dengan Pola Politik yang Santun Tanpa Menghujat Orang Lain

Kepolisian menjerat pada tersangka dengan undang-undang narkotika, ancaman pidana penjara minimal 6 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup dan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

Editor: Rian

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan