Warga Tidak Pakai Masker Kena Razia

(Pengarahan sebelum melakukan penegakan perbub. foto-Roza)

ANAMBAS, harianmetropolitan.co.id Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Damkar, serta TNI-Polri melakukan penegakan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kecamatan Siantan, Rabu 30 Juni 2021 malam.

Kepala Kasatpol PP Kabupaten Kepulauan Anambas melalui Kepala Bidang Damkar, Ricarth Sihombing, saat dikonfirmasi perihal kegiatan tersebut mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bupati Kepulauan Anambas nomor 43 tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Prokes.

“Sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, tentang pemberlakuan jam malam,”katanya.

Ia menerangkan, tujuan dari razia ini untuk melakukan himbauan kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan supaya memutus mata rantai Covid-19.

Razia dipusatkan di
Simpang Taman Bermadah, sekitar Jalan Imam Bonjol dan Hangtuah. Hasilnya, didapati 28 orang tidak memakai masker, 14 diantaranya laki-laki dan 14 lagi perempuan. (*Roza)

Telah dibaca 301 kali

Bagikan
Baca Juga :   Anak Manager HRD PT. SD Tewas Ditikam Rekan Kerja

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan