PPKM Mikro, Pj Sekda Natuna: Kegiatan Rumah Ibadah Dibatasi

(Foto: Pj Sekda Natuna, Boy Wijanarko saat diwawancarai awak media. foto-sar) 

NATUNA, harianmetropolita.co.id – Dalam hitungan hari umat muslim akan merayakan hari raya Idul Adha 2021/1442 Hijriah (H).

Penjabat (Pj) Sekda Natuna, Boy Wijanarko, menyebut, pelaksanaan kegiatan ibadah di Masjid, Mushola, Gereja, Pura dan Vihara sementara dibatasi.

Mengingat, kata Boy, adanya perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dari 43 Kota, Kepri masuk diantara, Batam, Bintan, Tanjungpinang, dan Natuna.

“Nanti kita akan terbitkan surat edaran untuk kegiatan ibadah kita bolehkan, dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas rumah ibadah,” ungkap Boy, saat diwawancarai, Jumat 9 Juli 2021.

Boy mengatakan, PPKM Mikro mulai berlaku dari 6 Juli sampai 21 Juli 2021.

Baca Juga :  Ketua DPRD Natuna, Dukung Penuh Pembentukan Provinsi Natuna-Anambas

Boy menghimbau, selama pelaksanaan tersebut masyarakat dapat menaati dan selalu mematuhi protokol kesehatan.(*Sar)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan