Gaya Koboi Kelola Uang Rakyat, Direktur RSUD Karimun, Pejabat Kebal Hukum?

KARIMUN- harianmetropolitan.co.id- Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muhammad Sani, Dedi Abrianto, tampaknya “kebal” hukum, karena tidak satupun aparat disebut berani memeriksa pejabat satu ini, utamanya soal pembukaan rekening baru yang kerap dilakukan dan menempatkan uang masyarakat bernilai miliaran rupiah.

Celakanya, figur Bupati Karimun, Iskandarsyah, justru tidak mencerminkan seorang kepala daerah atau orang nomor satu, karena bisa kecolongan, seolah-olah, Direktur RSUD lebih berkuasa dari seorang bupati.

Pada edisi lalu, berjudul : Modus “Korupsi” Gaya Baru, Direktur RSUD Karimun Kerap Buka Rekening Baru?, redaksi menyoal adanya pembukaan rekening tanpa rekomendasi atau sepengetahuan Bupati Karimun, Iskandarsyah dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) selaku Bendahara Umum Daerah (BUD).

Miliaran uang rakyat tersebut dikelola tanpa mematuhi regulasi Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Tidak tanggung-tanggung, data media harianmetropolitan mencatat, terdapat Rp7 miliar dana RSUD Muhammad Sani mengendap di Bank Rakyat Indonesia (BRI) per 31 Desember 2025 dengan nomor rekening 0611-01-001134-56-8. Rekening itu dibuka tanggal 31 Juli 2025 dengan jenis rekening Britama Bisnis. Tingkat suku bunga dari pembukaan rekening tersebut mencapai 3.75 persen.

Lalu, mengapa pembukaan rekening itu dilakukan sembunyi-sembunyi? Usut punya usut, Direktur RSUD Muhammad Sani baru mengirimkan surat pembukaan rekening tersebut ke BPKAD Karimun tanggal 31 Desember 2025.

Publik tentu bertanya-tanya, selama lima bulan sejak rekening tersebut dibuka, mengapa Direktur RSUD Muhammad Sani selaku penanggung jawab baru menyampaikan surat pembukaan rekening saat pemerintah daerah tutup buku, seolah-olah rekening tersebut dibuka diakhir bulan Desember? Fenomena janggal ini tentu menimbulkan spekulasi adanya dugaan “korupsi” bunga bank?

Pasalnya, tidak ada laporan detail terkait berapa jumlah bunga bank dari uang RSUD Muhammad Sani senilai Rp7 miliar tersebut dana kemana bunganya termasuk saldo awal saat rekening itu dibuka.

Selain membuka rekening Britama Bisnis, RSUD Muhammad Sani ternyata memiliki rekening Deposito di Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan nomor rekening 0618-01-001286-40-4. Rekening ini dibuka tanggal 4 Oktober 2022 dengan tingkat suku bunga 3 persen.


Muncul pertanyaan, untuk apa pembukaan rekening jenis Deposito dan mengapa sejak tahun 2022 tidak diterbitkan Surat Keputusan dari bupati atas pembukaan rekening Deposito tersebut? Hasil analisis redaksi menemukan, pembukaan rekening tanpa persetujuan Bupati Karimun kerap dilakukan RSUD Muhammad Sani.

Di tahun 2024, RSUD Muhammad Sani membuka rekening tanpa Surat Keputusan Bupati Karimun sebanyak tiga rekening. Dua di Bank BRI dan satu di Bank BNI. Untuk rekening pertama di Bank BRI dibuat atas nama RSUD Karimun dengan saldo per 31 Desember 2024 senilai Rp1.596.757.273, dan rekening kedua atas nama Bendahara Pengeluaran RSUD Kab. Karimun dengan saldo per 31 Desember senilai Rp158.654.117.

Sementara untuk pembukaan rekening di Bank Negara Indonesia (BNI) dibuat atas nama Rumah Sakit Umum Daerah Muhammad Sani Kab. Karimun dengan saldo per 31 Desember 2024 senilai Rp4.272.443.619.

Pembukaan rekening tanpa persetujuan bupati jelas merupakan pelanggaran hukum pidana tindak pidana korupsi, karena termasuk kategori dugaan penyalahgunaan kewenangan. Praktek tersebut juga berpotensi terjadinya risiko penyalahgunaan dana, karena tidak diawasi.

Direktur RSUD Muhammad Sani, Dedi Abrianto, saat dikonfirmasi wartawan tidak berada dikantor, Jumat 3 Juli 2026. Sementara, Bendahara Pengeluaran RSUD Muhmmad Sani, tidak dapat dikonfirmasi, lantaran harus mendapat persetujuan dari Direktur RSUD Muhammad Sani.

Menurut pengakuan staf RSUD Muhammad Sani, Sri Novitawaty, wartawan perlu bersurat untuk melakukan konfirmasi. Berita ini masih memerlukan konfirmasi lanjutan. (***Rian/Hariono)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan