Perpol Tentang Kategori SIM, Belum Berlaku di Tanjungpinang

TANJUNGPINANG, harianmetropolitan.co.id– Kepolisian Republik Indonesia akan membagi level Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi tiga level, yaitu SIM C untuk sepeda motor berkapasitas mesin kurang dari 250 cc.

SIM C1 untuk sepeda motor berkapasitas 250-500 cc, dan SIM C2 untuk sepeda motor berkapasitas mesin 500 cc ke atas. Rencana ini tertuang dalam Peraturan Polisi (Perpol) nomor 5 tahun 2021.

Kasat Lantas Polres Tanjungpinang, AKP Teuku Fazrial Kenedy, saat dikonfirmasi wartawan harianmetropolitan terkait hal itu mengatakan, jika pembagian kategori SIM C saat ini belum akan diberlakukan di daerah, karena masih memerlukan kajian.

“Apalagi, pihak kepolisian Tanjungpinang belum memiliki sarana untuk ujian praktek kendaraan dengan CC besar. Jadi SIM C masih bisa dipakai oleh pengendara motor dengan CC besar,” ucapnya, Senin 9 Agustus 2021 pagi, via panggilan telepon whatsApp.

Iapun berjanji jika aturan tersebut sudah dapat dijalankan di Kota Tanjungpinang, maka pihaknya akan terlebih dahulu melakukan sosialisasi sehingga pengendara tidak kaget nantinya. “Kalau sarananya sudah lengkap, dan aturan itu sudah bisa kita terapkan, maka pasti kami sosialisasikan aturannya,” ucapnya. (*Doni Sianipar)

Telah dibaca 153 kali

Bagikan
Baca Juga :   Wali Kota Buka Bazar Ramadhan Sambil Ingatkan Prokes

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan