Polsek Bintan Timur Berhasil Bekuk 2 Pencuri Sepeda Motor di Batam

BINTAN, harianmetropolitan.co.id – Tim Unit Reskrim Polsek Bintan Timur berhasil membekuk dua pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Jalan Nusantara, KM 20, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur pada Senin 14 Oktober 2021.

Kedua pelaku adalah RZ dan AG, mencuri barang milik korban bernama Kuanto, warga Kelurahan Gunung Lengkuas. Kejadian tersebut diketahui terjadi pada hari Sabtu, 02 Oktober 2021 pukul 04.00 WIB.

Saat itu, isteri korban bernama Wasiah terbangun dari tidur dan melihat sepeda motor yang di parkir di halaman rumah sudah tidak ada lagi.

Selain sepeda motor, Wasiah juga mengetahui saat itu bahwa 2 Unit Handphone, mesin ketam dan mesin gerenda miliknya juga diambil pelaku.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta dan korban melaporkan hal ini ke Polsek Bintan Timur.

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, SIK, M. H melalui Kapolsek Bintan Timur AKP Ulil Rahim, S. Kom, M. H menjelaskan bahwa setelah menerima laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.

Al hasil, pada Senin 04 Oktober 2021, Tim Unit Reskrim Polsek Bintan Timur berhasil mengamankan dua orang pelaku di sebuah Hotel di Kota Batam.

“Sudah kita amankan, berikut barang bukti dan handphone milik korban,” ujar Ulil.

Ditambahkan Ulil, pelaku bukan residivis, namun baru kali pertama melakukan aksi pencurian.

Awalnya, pelaku dan korban bertemu di jalan Wacopek, Kijang pada Minggu (19/09/2021). Saat itu, pelaku mengatakan kepada korban bahwa pelaku ingin mencari keluarga nya di Tanjung Pinang.

Akan tetapi tidak ketemu dan pelaku ingin menumpang tidur di rumah korban. Karena korban merasa iba, meski antara pelaku dan korban tidak saling kenal, akhirnya korban mengizinkan kedua pelaku menumpang di rumahnya.

Baca Juga :   Polres Anambas Gencar Edukasi Masyarakat Terkait Vaksin Sinovac

Kemudian pada Sabtu (02/10/2021) dini hari, saat korban sedang tertidur pulas, ternyata pelaku diam-diam mengambil sepeda motor dan barang-barang milik korban lalu melarikan diri.

Saat ditanya mengenai motif pelaku, Ulil menjelaskan bahwa pelaku mencuri untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari, yang rencananya barang hasil curian hendak dijual.

“Namun, sebelum berhasil terjual, pelaku lebih dulu diamankan polisi dan disangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara,” pungkasnya.

Saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku, barang-barang milik korban masih utuh dan diamankan juga oleh petugas sebagai barang bukti dalam perkara tersebut. (* Rindu Sianipar)

Telah dibaca 331 kali

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan