Oknum Pejabat Jadi “Makelar”, Proyek Hibah Jepang di Natuna Tidak Bayar Pajak?

NATUNA-harianmetropolitan.co.id- Dana Hibah Pembangunan Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) di Ranai dari Pemerintah Pemerintah Jepang melalui Japan International Cooperation Agency (JICA) bekerja sama dengan Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia senilai Rp91.213.282.000 ternyata tidak membawa dampak signifikan bagi Pemerintah Kabupaten Natuna dari sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Meski nilai proyek ini menggiurkan, faktanya, hingga saat ini perusahaan PT Cimendang Sakti Kontrakindo belum membayar pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) kepada Pemerintah Kabupaten Natuna.

Padahal, dalam Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tertanggal 31 Juli 2023, dimana pointnya menyebutkan, pungutan pajak MBLB tidak memperhatikan ada ijin atau tidak.

Dimana setiap orang atau badan yang memenuhi kriteria wajib dipungut pajaknya. Pemungutan pajak MBLB juga dilakukan di mulut tambang, artinya, ketika tanah dikeruk dan batuan diangkut, kewajiban pada negara harus dibayar.

Usut punya usut, ternyata PT Cimendang Sakti Kontrakindo memiliki “kaki tangan” untuk memasok bahan Galian C ke lokasi proyek. Saat berita ini dipublikasi bulan Maret lalu, kabarnya aparat penegak hukum telah melakukan “konfirmasi” (panggilan-red), agar pajak MBLB tersebut segera di setor ke kas Pemerintah Daerah. Namun, saat itu oknum tersebut meminta waktu menunggu pembayaran dari PT Cimendang Sakti Kontrakindo.

Celakanya, masa pelaksanaan proyek itu akan berakhir di 17 November 2026 ini, tapi pajak tidak kunjung dibayar ke Pemerintah Kabupaten Natuna.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Natuna, Suryanto, saat dikonfirmasi kemarin menjelaskan, jika pembayaran pajak MBLB tidak berkaitan dengan perizinan. Saat material Galian C diambil dan dimanfaatkan, maka harus segera membayar pajak dan melaporkan berapa banyak penggunaan materialnya.

“Dengan dibayarnya pajak tersebut, maka kontraktor sudah berkontribusi untuk pembangunan daerah. Regulasi ini mencakup seluruhnya, baik proyek dari pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten,” terangnya.

Sementara itu, petugas lapangan dari PT Cimendang Sakti Kontrakindo bernama Joster, saat dikonfirmasi wartawan terkait progres pekerjaan tidak membalas. Hal serupa terjadi saat Project Manager PT Cimendang Sakti Kontrakindo, Muhammad Arif Pratama dikonfirmasi. Ia tidak berada di lokasi proyek.

Sementara itu, oknum pemasok material Galian C  saat dikonfirmasi tidak menjawab. Oknum pejabat itu, enggan menjawab pertanyaan wartawan, kapan pajak tersebut disetorkan ke kas Pemerintah Kabupaten Natuna. Berita ini masih memerlukan konfirmasi lanjutan. (***Rian)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan