Sampaikan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021, Ini Kata Wabup Asahan

Kisaran, harianmetropolitan.co.id – Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar S.Sos, MSi menyampaikan laporan Pertanggung Jawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 dalam rapat paripurna yang dilaksanakan di aula Rambate Rata Raya Sekretariat DPRD setempat, Selasa (07/06/2022).

Dalam kesempatan itu Wakil Bupati menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara disebutkan bahwa salah satu kewajiban Kepala Daerah adalah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Dikatakannya, sesuai dengan ketentuan Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta ketentuan terkait lainnya, laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Asahan yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas dan Laporan Perubahan Ekuitas Per 31 Desember 2021 juga telah diperiksa oleh BPK RI dengan opini wajar tanpa pengecualian.

Secara umum pelaksanaan APBD Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2021 dapat berjalan dengan baik dan lancar, meskipun diakui masih dijumpai adanya kendala/hambatan yang perlu mendapatkan perhatian kita semua, kata Taufik.

Kemudian Wakil Bupati Asahan itu menyampaikan gambaran umum mengenai Ranperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Tahun 2021 dimaksud dengan capaian kinerja keuangan bidang pendapatan daerah pada Tahun Anggaran 2021 mencapai sebesar Rp 1.644.723.292.696,92 atau 96,06 persen dari anggaran sebesar Rp 1.712.198.452.184,00.

Sedangkan capaian kinerja keuangan bidang belanja daerah dan transfer pada Tahun Anggaran 2021 mencapai sebesar Rp 1.592.769.001.954,34 atau 90,93 persen dari anggaran sebesar Rp.1.751.624.614.238,00.

Baca Juga :   Ketua Tim Satgas Pangan Pemprov Jambi Pastikan, Stok Pangan Aman

Berdasarkan capaian antara bidang pendapatan dengan belanja tersebut diketahui surplus Transfer sebesar Rp 51.954.290.742,58. Sedangkan capaian pembiayaan netto pada tahun anggaran 2021 sebesar Rp 39.435.710.784,81 atau 100,02 persen dari anggaran sebesar Rp 39.426.162.054.

Dengan demikian, kata Taufik lagi, secara keseluruhan capaian APBD Pemerintah Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2021 mengalami surplus berupa Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) tahun berkenaan sebesar Rp 91.390.001.527,39 yang didalamnya sudah termasuk Sisa Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang selanjutnya akan digunakan sebagai dasar penetapan SILPA pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.(ids)

Telah dibaca 53 kali

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan