Gawat, Oknum Tim Managemen BOP PAUD Disdik Natuna, Terima Suap?

NATUNA, HARIANMETROPOLITAN.co.id- Dugaan “suap” oknum Tim Manajemen BOP PAUD Dinas Pendidikan Kabupaten Natuna atas pencairan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Kelompok Bermain (KB) tahun anggaran 2021, santer dibicarakan.

Berdasarkan data diperoleh, terdapat aliran dana senilai Rp16,270,000 pada oknum Tim Managemen BOP PAUD tahun 2021. Dana ini diberikan kepala TK/KB setelah proses pencairan BOP PAUD tahap I dan II selesai dicairkan. Setidaknya, ada 18 kepala sekolah TK/KB “menyetor” di tahap I dan 16 kepala sekolah TK/KB “menyetor” di tahap II. Lalu, apa jasa oknum tersebut?  Usut punya usut, dana tersebut diberikan karena oknum Tim Managemen BOP PAUD sudah membantu pihak sekolah dalam penggunaan aplikasi DAPODIK, membuat dokumen Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) dan pembuatan pertanggungjawaban keuangan (cetak kuitansi SPJ Keuangan).

Perbuatan ini tentu melanggar sejumlah peraturan diantaranya, Peraturan Bupati Natuna No. 8 Tahun 2020 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna, yang menyatakan bahwa dalam rangka mencegah terjadinya situasi benturan kepentingan, maka setiap pegawai di lingkungan Pemerintah kabupaten Natuna dilarang menerima refund dan keuntungan pribadi lainnya yang melebihi dan atau bukan haknya dari pihak manapun dalam rangka kedinasan atau hal-hal yang dapat menimbulkan potensi benturan kepentingan.

Larangan itu semakin dipertegas dalam Surat Perjanjian Kerja nomor 050/016/DISDIK-SPK/2021 tentang kontrak kerja tenaga harian lepas tahun anggaran 2021, pasal 5, menyatakan, pihak kedua dilarang menyalahgunakan wewenang yang telah diberikan dan melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan satuan pendidikan dengan tujuan untuk kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara.

Baca Juga :   Proyek Lumbung Pangan, Menunggu Pembayaran Tahap Kedua

Dalam Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Natuna tahun 2021, ternyata honorarium Tim Managemen BOP PAUD  sudah dianggarkan. Fakta ini tentu mengejutkan, karena oknum Tim Managemen BOP PAUD masih menerima imbalan yang jelas-jelas dilarang karena berpotensi terjadi tindak pidana korupsi, memperkaya diri sendiri.

Menanggapi hal ini, Kasi PAUD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Natuna, saat dikonfirmasi, enggan berkomentar, lantaran baru dilantik tahun 2022. Ia pun menyarankan agar menemui Kasi PAUD sebelumnya, Sulaiman. “Saya masih baru, bisa temui pak Sulaimannya langsung, ruangannya di sebelah,” katanya, Kamis 9 Juni 2021.

Sementara itu, Sulaiman, mantan Kasi PAUD Dinas Pendidikan Kabupaten Natuna, notabenenya termasuk dalam Tim Managemen BOP PAUD 2021, saat dikonfirmasi diruang kerjanya, langsung menolak diwawancara. Setelah menunggu beberapa saat, Sulaiman akhirnya buka suara terkait dana BOP PAUD 2021.

Ia mengaku, jika dirinya tidak pernah menerima dana dari pihak sekolah terkait bantuan BOP PAUD 2021 dan seluruh pengisian data DAPODIK dikerjakan oleh pihak sekolah, karena Tim Managemen BOP PAUD tidak boleh terlibat. “Memang pada kenyataannya, banyak juga meminta bantuan pada yang lain, tapi itu tidak kita benarkan, karena itu tanggungjawab mereka,” ucapnya.

Lalu, siapa oknum penerima suap tersebut? Tabir gelap dugaan suap Tim Managemen BOP PAUD tahun 2021, akhirnya terang benderang, karena persoalan ini ternyata masuk dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Natuna tahun 2021.

Dalam dokumen tersebut tercatat, selain adanya pemberian imbalan yang dilakukan oleh kepala sekolah TK/KB pada oknum Tim Managemen BOP PAUD, terdapat juga pencairan dana BOP PAUD tahap II pada 7 Desember 2021. Padahal sekolah tersebut sudah tidak melaksanakan proses belajar menagajar (PBM) sejak bulan Agustus 2021.

Baca Juga :   Kejati Gertak Sambal, Kasus Tunjangan Perumahan Dewan?

Ditanya soal kasus ini, Sulaiman berkelit, jika tidak mungkin ada pencairan, karena pencairan dana BOP PAUD disesuaikan dengan usulan dari pihak sekolah. “Jika ada seperti itu, berarti ada unsur kesengajaan dari sekolah, dana itu harus dikembalikan,” ucapnya.

Sementara itu, beberapa oknum Tim Managemen BOP PAUD tahun 2021 berinisial SWA, dan S yang bekerja sebagai pegawai honorer di Bidang PAUD DIKMAS Dinas Pendidikan, belum berhasil dikonfirmasi, termasuk beberapa kepala sekolah TK/KB pemberi “suap” tersebut.  (Rian)

Telah dibaca 1449 kali

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan