Tender Pembangunan Jalur Kedua Jalan Daeng Marewa (Segmen 3) Diduga Langgar Aturan

TANJUNGPINANG, (harianmetropolitan.co.id). Diduga adanya persaingan usaha tidak sehat dalam tender Pembangunan Jalur Kedua Jalan Daeng Marewa (Segmen 3) yang diadakan oleh satuan kerja Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Tahun Anggaran APBN 2022 dengan nilai pagu Rp 15.700.000.000.

Dari hasil penelusuran di web lpse.bpbatam.go.id tender yang berlokasi di kota Tanjungpinang tersebut diikuti 25 perusahaan dan hanya dua perusahaan saja yang mengajukan penawaran harga yaitu, PT. BPA dengan harga penawaran Rp 15.187.814.287,65 dan PT. NAP harga penawaran Rp15.355.531.418,64. Dengan harga penawaran yang terendah PT. BPA ditetapkan sebagai pemenang tender oleh panitia lelang.

Disebalik penetapan pemenang tersebut kuat dugaan adanya pelanggaran atas Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah beserta perubahannya dan UU nomor 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Berdasarkan data di Lpjk net, PT. BPA yang ditetapkan sebagai pemenang tender memiliki kesamaan nomor telpon kantor dengan PT. NAP.

Harianmetropolitan.co.id mencoba melakukan konfirmasi kepada direktur PT. BPA yaitu YL melalui WhatsApp Jumat (22/7/2022) namun tidak ada tanggapan, begitu juga kepada PT. NAP.

Sementara itu, Darmo, Pokja UKPBJ Tanjungpinang yang mentenderkan pekerjaan ini saat dikonfirmasi melalui WhatsApp enggan memberikan komentar terkait adanya persaingan tidak sehat. “Maaf bang sebelumnya, saya tidak bisa memberikan komentar terkait hal ini,” tulisnya singkat, Senin (25/7/2022) siang.

Padahal dalam Perpres barang jasa pemerintah pada bagian keempat sudah dijelaskan etika pengadaan barang jasa pada pasal 7 huruf c dan e begitu juga dalam UU nomor 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang ditulis dengan jelas pada bab III terkait Perjanjian yang dilarang pada pasal 4 (1).

Sungguh sangat aneh atas apa yang terjadi dalam tender Pembangunan Jalur Kedua Jalan Daeng Marewa (Segmen 3). Aturan yang sudah ditetapkan seakan tak berarti dan dianggap sampah. Diharapkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha untuk menindaklanjuti permasalahan ini agar tidak terulang lagi agar terciptanya persaingan sehat dalam dunia pelelangan. (*Doni Sianipar)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan

Exit mobile version