Polresta Tanjungpinang Ungkap Kasus TPPO dan Eksploitasi Anak

Tanjungpinang, (harianmetropolitan.co.id) – Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan kasus eksploitasi pada anak di bawah umur.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan tiga pelaku masing-masing berinisial MS, LTF dan MI.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu mengatakan, kejadian tersebut bermula, ketika itu pelaku MS mengajak korban, dengan modus bermain hingga membujuknya untuk bekerja.

Dari pengakuan MS, saat itu korban hendak berpamitan kepada orang tuanya, meski begitu, pelaku MS justru melarang dengan alasan bahwa pelaku MS sudah meminta izin kepada orang tua korban.

“MS menyuruh korban mengamen di setiap rumah makan. Hasilnya dibagi dua dengan korban,” kata Kapolresta Tanjungpinang saat merilis kasus tersebut, Jum’at (24/02/23).

Pelaku MS, sambung Kapolresta, juga mengajak korban untuk berangkat ke Tanjung Uban lalu dibawa ke lokasi Lagoi.

“Bahkan, korban juga dibawa ke Tanjungpinang menuju salah satu wisma, melayani tamu yang dicari oleh MS,” terangnya.

Setelah melayani tamu di wisma, lanjut Kapolresta, di sana MS dan LTF melakukan komunikasi lagi, bahwa ada tamu agar menghubunginya.

“Hingga pelaku carikan sembilan tamu untuk dijual, sampai akhirnya korban tak tahan dan melaporkan kejadian itu,” terang Kapolresta yang saat itu didampingi Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Giovany Casanova dan Kanit Pidum Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang, Ipda Pepen Oktavendri.

Atas laporan korban, kata Kapolresta, lalu langsung lakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil mengamankan 3 orang.

Satu diantara pelakunya merupakan laki-laki yakni MI, yang meminta agar dilayani korban yang masih berusia di bawah umur

“Saat ditangkap pelaku MI sedang berada di dalam kamar dengan korban dan langsung kita tangkap,” terangnya.

Baca Juga :   Isdianto Harap Kerjasama Indonesia dengn Singapura Semakin Baik

Untuk pelaku MI, kata Kapolresta, dia ditangkap terkait kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang masih berusia 15 tahun.

“Pelaku MS menerima upah dari korban sebesar Rp100 ribu dan korban hanya terima Rp50 ribu,” tandasnya.

Kapolresta menambahkan, bahwa tamu didapat dari pelaku LTF yang mendatangi kamar MS bersama korban, kemudian meminta korban untuk melayani tamu yang datang.

Atas hal ini, lanjut Kapolresta, ketiga tersangka terancam dijerat Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara. (Rindu Sianipar)

Telah dibaca 113 kali

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan