Natuna – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Natuna menggelar Paripurna Penyampaian Pidato Bupati Natuna terhadap Rencana Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022.
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Natuna Daeng Amhar, Selasa, 6 Juni 2023 malam. Meskipun dihadiri segelintir anggota dewan, paripurna tetap dilanjutkan karena sifatnya tidak mengambil keputusan.
Daeng Amhar mengatakan, penyampaian Ranperda pelaksanaan APBD merupakan keharusan sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang pengelolaan keuangan daerah.

Menurutnya, Kepala Daerah menyampaikan
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Sementara itu, Bupati Natuna Wan Siswandi dalam pidatonya menyampaikan, realisasi pendapatan tahun anggaran 2022 sebesar Rp 989.275.275.868,02 atau 91,41 persen dari target ditetapkan sebesar Rp 1.082.256.199.243,26.
Sedangkan realisasi belanja pada tahun 2022 sebesar Rp 1.016.634.841.803,28 atau 91,2 persen dari anggaran belanja Rp 1.114.635.528.300,00.
Adapun defisit anggaran tahun lalu ditutup menggunakan penerimaan pembiayaan bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) tahun anggaran 2021 sebesar Rp 32.379.329.056,74. Sehingga di akhir tahun anggaran 2022 menyisakan SILPA sebesar Rp 4.967.625.796,89.

“Terkait pengelolaan keuangan, kita kembali mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK RI perwakilan Kepulauan Riau atas audit laporan keuangan tahun anggaran 2022,” ujar Siswandi. (*Rian/Advetorial)


