Pengadilan Agama Gandeng Disdukcapil Tertibkan Nikah Tak Tercatat

NATUNA, harianmetropolitan.co.id- Pengadilan Agama Natuna kembali mengingatkan pentingnya mencatatkan pernikahan secara resmi melalui Kantor Urusan Agama (KUA). Humas Pengadilan Agama Natuna, Miftahul Jannah, menegaskan bahwa pernikahan tidak tercatat, atau biasa disebut nikah siri, dapat berdampak pada hilangnya hak-hak hukum, terutama bagi perempuan dan anak, Selasa 10 Juni 2025.

“Kalau pernikahan tercatat, istri bisa mendapatkan perlindungan hukum. Kalau terjadi kekerasan atau ketidakadilan dalam rumah tangga, mereka bisa menuntut haknya. Tapi kalau pernikahan tidak tercatat, banyak hak tidak bisa diperjuangkan secara hukum,” jelas Miftah.

Ia mengungkapkan, salah satu temuan di lapangan adalah adanya pasangan yang sudah dimasukkan dalam Kartu Keluarga (KK) sebagai suami-istri, padahal pernikahan mereka tidak tercatat secara resmi. Untuk mencegah hal ini, Pengadilan Agama Natuna telah bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) melalui perjanjian kerja sama (MoU) agar tidak lagi ada KK mencantumkan status “menikah tidak tercatat”.

Baca Juga :  Sekda Kabupaten Anambas Pimpin Upacara Hari Keluarga Nasional

“Kalau belum ada buku nikah, maka tidak akan bisa buat KK. Dan kalau tidak ada KK, otomatis akta kelahiran anak pun tidak bisa diterbitkan. Ini penting untuk kami tertibkan,” tegasnya.

Dalam praktiknya, banyak pernikahan siri terjadi karena berbagai alasan, mulai dari keterpencilan wilayah hingga kondisi sosial yang kompleks. Namun, Miftah menyoroti persoalan lain.

“Kalau tidak ada putusan pengadilan atau tidak bercerai secara resmi, maka pernikahan mereka masih sah di mata hukum. Dan jika menikah lagi tanpa menceraikan yang pertama, itu artinya melakukan pelanggaran hukum,” pungkasnya.

(***Hani)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan