
NATUNA, harianmetropolitan.co.id- Humas Pengadilan Agama Natuna, Miftahul Jannah, menjelaskan bahwa pihaknya tidak membenarkan praktik pernikahan siri, kecuali dalam kondisi tertentu dan sangat mendesak, Selasa 10 Juni 2025.
Menurut Miftahul Jannah, pernikahan siri dilakukan karena keadaan geografis sulit seperti di pulau-pulau terluar atau terpencil di Kabupaten Natuna dapat dimaklumi, terutama jika akses menuju Kantor Urusan Agama (KUA) sangat terbatas. Misalnya, jika satu-satunya KUA hanya berada di Kota Ranai dan pasangan ingin menikah tidak mampu menjangkaunya karena biaya dan jarak, maka dalam kondisi darurat seperti itu, pernikahan siri bisa jadi jalan terakhir untuk menghindari perzinahan.
“Kalau memang tidak ada KUA di pulau mereka, sementara mereka harus segera menikah untuk menghindari hal-hal tidak diinginkan, pernikahan siri bisa dimaklumi. Tapi itu dalam keadaan darurat saja,” ujarnya.
Namun, ia menegaskan bahwa saat ini hampir di setiap kecamatan di Natuna sudah ada kantor KUA. Jadi, alasan tidak adanya tempat resmi untuk menikah sebenarnya sudah tidak relevan lagi.
“Sekarang KUA sudah tersebar, jadi tidak ada alasan lagi untuk tidak menikah secara resmi,” tambahnya.
Tak hanya itu, Miftah menjelaskan bahwa banyak pernikahan siri yang kemudian diajukan ke Pengadilan Agama untuk dilegalisasi ternyata tidak sah menurut hukum agama maupun negara. Banyak tidak memenuhi syarat sah pernikahan, terutama soal wali nikah.
“Sering kali yang jadi wali itu bukan ayah kandung si perempuan. Padahal wali nikah itu penting dan tidak bisa sembarangan,” jelasnya.
Selain itu, ada juga pasangan menikah siri padahal masih di bawah umur. Undang-undang jelas menyatakan bahwa usia minimal menikah adalah 19 tahun. Jika memang ada alasan kuat untuk menikah di bawah umur, harus ada dispensasi dari Pengadilan Agama.
“Kalau mau menikah di bawah umur, harus ada izin dari pengadilan. Kami bisa memberikan dispensasi kalau syaratnya terpenuhi dan ada itikad baik,” jelasnya lagi.
Ia menegaskan, Pengadilan Agama Natuna tidak pernah membenarkan pernikahan siri yang tidak memenuhi syarat sah, baik dari sisi agama maupun hukum.
(***Hani)