Karimun “Darurat” Eksploitasi Anak Dibawah Umur, Kinerja OPD Terkait Dipertanyakan?

KARIMUN-harianmetropolitan.co.id- Suasana di depan pintu gerbang Sekolah Dasar Negeri (SDN) 007 Karimun tampak ramai karena para orang tua mengantarkan anak-anak mereka untuk belajar, Kamis 15 Juli 2026. Keceriaan anak-anak itu membuktikan hadirnya peran orang tua memberikan suport dan perlindungan.

Namun, dibalik keceriaan itu tampak pula pemandangan menyayat hati karena ada dua orang anak dibawah umur harus bekerja jadi pemulung, sebut saja bunga dan melati (nama disamarkan-red).

Raut wajah anak-anak itu terlihat lelah, kusam dan dekil, tapi masih kuat mengangkat barang rongsokan. Tidak adalagi rasa jijik ketika mengais tong sampah, seolah-oleh pekerjaan itu sudah jadi rutinitasnya.

Saat ditemui, kedua anak itu terlihat malu-malu. Meski demikian, mereka masih mau terbuka. Mereka ternyata saudara kandung dan tidak lagi bersekolah, karena harus bekerja membantu orang tua. Bunga saat ini berusia sembilan tahun dan berhenti sekolah di kelas dua sekolah dasar (SD). Sementara kakaknya Melati, berhenti sekolah di kelas tiga SD.

Fenomena eksploitasi anak di bawah umur kerap ditemui di Kabupaten Karimun. Belum lama ini, kasus anak-anak dibawah umur menjadi pengemis sampai mendapat atensi dari Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau. Ombudsman RI Kepri sampai mengingatkan dan meminta Dinas Sosial melakukan penertiban dan pembinaan.

Lalu, mengapa peristiwa-peristiwa semacam ini masih terjadi? Dinas Sosial dan Dinas Pengendalian Pendudukan, Keluarga Berencana, Perlindungan Anak dan Perempuan, termasuk Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Karimun, harusnya “malu” ketika fenomena ini jadi tontonan publik.

Dalam Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) Dinas Sosial Kabupaten Karimun tahun 2026, terdapat program kegiatan Rehabilitasi Sosial Dasar Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar, serta Gelandangan Pengemis di Luar Panti Sosial. Namun, program ini justru berorientasi pada anggaran perjalanan dinas mencapai Rp146.578.000. Ironisnya, hampir semua perjalanan dinas itu justru keluar daerah, tanpa output kegiatan terukur.

Selain perjalanan dinas, belanja pengadaan barang dan jasa di Dinas Sosial justru mayoritas berorientasi pada belanja alat tulis kantor, nilainya mencapai ratusan juta. Analisis serupa juga ditemukan di Dinas Pengendalian Pendudukan, Keluarga Berencana, Perlindungan Anak dan Perempuan. Belanja alat tulis kantor  dan perjalanan dinas jadi “primadona” dinas tersebut.

Sementara, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Karimun, ternyata akan mendapat alokasi dana hibah dari Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun senilai Rp100 juta. Belum diketahui untuk apa dana tersebut dipergunakan KPAD Karimun. Namun, dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran, output pekerjaan untuk HIV.

Kini, publik bertanya, sejauh mana komitmen Bupati Karimun, Iskandarsyah dan Wakil Bupati Karimun, Rocky, terhadap persoalan sosial, khususnya perlindungan terhadap anak? Sementara, stakeholder terkait sebagai perpanjangan tangan bupati justru “buta” melihat fakta lapangan. (***Rian/Hariono)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan