Bupati Karimun Keluarkan SE, Atur Mekanisme Perdagangan di Pasar Rakyat

harianmetropolitan.co.id, Karimun- Menyambut New Normal, Pemerintah RI melalui Kementerian Perdagangan menyampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Karimun melalui surat edaran (SE) tentang pemulihan aktifitas perdagangan, selama masa pandemi Covid-19.

Kebijakan itu untuk memutus rantai penularan Covid-19 di Kabupaten Karimun, dengan cara menerapkan protokol kesehatan yang ketat saat pasar beroperasi.

Bupati Karimun, Anur Rafiq, melalui surat edarannya menerangkan, ada dua belas hal yang harus dilaksanakan di seluruh Pasar Rakyat di Kabupaten karimun, diantaranya ;

Satu, memastikan semua pedagang, pengelola pasar dalam keadaan sehat saat melakukan aktifitas dan disarankan untuk melakukan pemeriksaan Covid-19, dan jika menemukan gejala batuk, flu dan sesak nafas segera mencek ke fasilitas pelayanan kesehatan.

Kedua, pedagang di Pasar Rakyat diatur secara bergiliran dengan jarak antar pedagang minimal 1.5 meter.

Ketiga, pasar di buka Pukul 06.00 – 11.00 Wib, dan untuk kegiatan pasar sore, pukul 14.00 – 17.00 Wib, dan dilakukan screening awal untuk memastikan suhu tubu seluruh pedagamg pengelola pasar dibawah 37,3°C (Sesuai dengan ketentuan dari WHO) yang dicek team gugus tugas percepatan dan penanganan Covid-19 di Kabupaten Karimun.

Keempat, dilarang masuk pasar dengan gejala pernafasan seperti batuk, flu dan sesak nafas.

Kelima,diwajibkan pengunjung pasar harus menggunakan masker dan menjaga jarak antrian 1.5 meter serta suhu tubuh di bawah 37,3°C.

Keenam, di area pasar disiapkan tempat pencuci tangan, sabun dan hand sanitizer serta menjaga kebersihan dengan dilakikan penyemprotan disenfektan di lokasi secara berkala setiap 1 minggu sekali.

Ketujuh, menjaga kebersihan lokasi berjualan termaksud lapak los, dan kios sebelum dan sesudah aktifitas perdagangan.

Kedelapan, memelihara kebersihan sarana umum seperti toilet, tempat pembuangan sampah, tempat parkir, selokan, tempat makan sebelum dan sesudah aktifitas kegiatan perdagangan.

Kesembilan, menerapakan peraturan sirkulasi dan batasan waktu kunjungan serta jumlah pengunjung maksimal 30% dari jumlah kunjungan pada saat kondisi Normal dengan menerapkan control ketat pada pintu masuk dan pintu keluar  untuk mencegah terjadinya kerumunan sesuai dengan protokol kesehatan.

Kesepuluh, mengatur waktu pemasukan dan pengeluaran barang dagangan dari dan kepasar oleh pemasok.

Kesebelas, melakukan kegiatan sosialisasi, pengendalian pengawasan oleh team gugus tugas percepatan dan penanganan Covid-19.

Keduabelas, pembentukan titik penjagaan dan pemeriksaan di setiap akses masuk keluar dan tempat kegiatan perdagangan yang disesuaikan dengan kebutuhan dilapangan.

Bupati Karimun Aunur Rafiq Berharap, seluruh pedagang, pengunjung, dan petugas di Pasar Rakyat harus melaksanakan aturan tersebut.(N Lubis).

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan