Wanita di Tanjungpinang ini Diamankan Polisi, Diduga Simpan Sabu

Tanjungpinang- (harianmetropolitan.co.id). Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika pada hari Jumat, 21 Agustus 2020 di Jln. Gatot Subroto Kel. Kampung Bulang Kec. Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.

Pengungkapan kasus bermula saat anggota Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada perempuan berinisial ID diduga memiliki menyimpan narkotika jenis sabu.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dengan cara mendatangi rumah ID. Didampingi Ketua RT setempat, anggota Satresnarkoba melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan dua paket diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu di dalam kamar ID, satu ikat plastik bening dan satu buah handphone merk XIAOMI yang diduga untuk menawarkan narkotika jenis sabu.

“Dari tangan ID telah diamankan dua paket diduga sabu seberat 3,88 gram, seperangkat alat isap sabu, satu buah mancis yang sudah dimodifikasi, satu unit HP merk Xiaomi, satu ikat kantong plastik bening, satu buah timbangan digital, satu buah gunting,” ujar Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, SH, SIK,M.Si melalui Kasat Res Narkoba AKP.Ronny B, SH, Senin (7/9/2020).

Baca Juga :  Pensiunan OB Dukung Soerya-Iman di Pilkada Kepri 2020
Barang bukti yang diamankan polisi.

Ronny menjelaskan, setelah pengeledahan, pelaku yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Hasil tes urine tersangka (ID) positif menggunakan sabu,” tutur Ronny.

Atas perbuatannya, sambung Ronny, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat lima tahun penjara.

Ronny juga menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana narkoba. (Rindu Sianipar).

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan