
harianmetropolitan.co.id, Karimun – Kantor Wilayah Direktora Jenderal Bea dan Cukai Karimun (Kanwil DJBC) Khusus Provinsi Kepri memusnahkan barang bukti tangkapan berupa Amonium Nitrate, Rabu, 9 September 2020 pagi.
Amonium Nitrate merupakan tangkapan gabungan tahun 2010 hingga 2020 yang dititipkan di gudang Kanwil DJBC Khusus Provinsi Kepri di wilayah Karimun Kabupaten Karimun.
“Barang bukti ini bisa digunakan sebagai bahan peledak yang biasanya digunakan untuk meledakkan batu oleh perusahaan batu,” kata Kasi Intel Kejaksaan Karimun, Khairur Rahman Nasution.
Ia menjelaskan, barang bukti hasil tangkapan tersebut merupakan wewenang Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun dan pemusnahan ini dibawah kuasa Kejari.
“Dari hasil tangkapan yang disimpan di gudang Kanwil DJBC Khusus Provinsi Kepri Amonium Nitrate ada sebanyak 17.936 karung atau 448 ton,” ucapnya.
Bahan peledak itu dimusnahkan, diungkapkan Khairur, ditakutkan akan membahayakan, seperti kejadian ledakan amonium nitrate di Beirut.
“Atas pemusnahan barang tersebut kita juga sudah terima surat dari Kejagung dan Mabes Polri,” jelasnya.
Sementara itu, Kanwil DJBC Khusus Kepri, Agus Yulianto menyebutkan, bahwa jumlah Amonium Nitrate yang ada di Karimun merupakan jumlah yang seperti kejadian di Beirut-Lebanon.(N Lubis)
