Dipengaruhi Alkohol, Seorang Pemuda Desa Kelong di Ringkus Polisi Atas Percobaan Pemerkosaan

BINTAN, harianmetropolitan.co.id – Seorang pemuda Desa Kelong, Kecamatan Bintan Pesisir, Kabupaten Bintan inisial HS (26) ditangkap Reskim Polsek Bintan Timur atas tindakan percobaan pemerkosaan terhadap korban inisial RM (19).

Dalam konferensi pers yang dilaksanakan oleh Polsek Bintan Timur pada Senin (6/12/2021) tersangka mengaku melakukan perbuatannya dalam keadaan mabuk setelah menenggak alkohol.

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono,S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Bintan Timur AKP Suardi pimpin konferensi pers di Mapolsek Bintim, didampingi Kanitreskrim Polsek Bintim dan Kasi Humas Polres Bintan.

Kapolsek menjelaskan kronologi kejadian, sekitar pukul 02.00 WIB di Desa Kelong tersangka HS pada Sabtu (20/11/2021) sekitar pukul 02.00 WIB akan melakukan pemerkosaan terhadap korban yang mana tersangka mengakui dalam pengaruh alkohol melancarkan aksi bejatnya dengan modus tersangka masuk kerumah korban melalui pintu belakang, lalu menghampiri korban yang sedang pulas tertidur. Dengan aksinya tersangka menutup mulut korban dengan tangan kanannya dan berusaha untuk menyetubuhi korban dengan paksa.

Baca Juga :  Briptu Reva Jalan Kaki Temui Warga, Ada Apa?

“Aksinya tersebut tidak membuahkan hasil, korban langsung berteriak saat menyadari aksi tersangka, sehingga membuat orang tua korban terbangun dan tersangka melarikan diri kembali melewati pintu belakang,” ujar Kapolsek Bintim.

Setelah mendapatkan laporan dari korban petugas bergerak cepat dan meringkus tersangka dalam waktu tidak begitu lama. Dari hasil Visum korban mengalami luka dan memar di bagian mulut, serta mengalami trauma atas kejadian tersebut. “Motif tersangka dikarenakan dirinya menyukai korban, tetapi korban tidak merespon tersangka,” tuturnya.

Sebelumnya tersangka pernah mendekam dipenjara terkait penganiayaan.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 285 KUHP Jo Pasal 53 KUHP, kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas (12) tahun. (*Doni Sianipar)

 

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan