
NATUNA-harianmetropolitan.co.id- Komitmen Pemerintah Kabupaten Natuna untuk menyelesaikan pembayaran utang pada pihak ketiga akan diuji karena besok Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau akan menyalurkan dana Kurang Bayar (KB) Pajak Daerah tahun 2024 untuk Kabupaten Natuna.
Pencairan itu dibenarkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kepulauan Riau, Venny Meitaria, pada media harianmetropolitan, Kamis 20 Maret 2025.
Sebelumnya, Wakil Bupati Natuna, Jarmin Sidik, berjanji akan segera membayarkan kewajiban pada pihak ketiga, jika ada dana masuk dari KB Provinsi Kepulauan Riau atau KB Kementerian Keuangan.
Hal itu ia sampaikan saat puluhan penyedia jasa konstruksi dan konsultan di Kabupaten Natuna menggelar aksi demo, di halaman Kantor Bupati Natuna, Senin 17 Maret 2025 lalu. Celakanya, meski ada informasi jika dana KB Pajak Daerah akan dicairkan besok, hingga kini belum ada tanda-tanda dari Pemerintah Kabupaten Natuna untuk menyelesaikan pembayaran utang. Biasanya, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah sibuk menyiapkan Surat Perintah Membayar (SPM).
Ironisnya, kabar beredar, dana KB tersebut akan dipakai untuk belanja pegawai seperti pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13? Saat dikonfirmasi kebenarannya, Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Boy Wijanarko, belum berhasil dihubungi, Kamis 20 Maret 2025. Hal serupa terjadi saat Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Natuna, Suryanto, dikonfirmasi.
Persoalan Tunda Bayar (TB) pada pihak ketiga di Kabupaten Natuna bukan kali ini saja terjadi. Dalam laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Kepulauan Riau saat ada Tunda Bayar beberapa tahun lalu, BPK Kepri merekomendasikan agar pemerintah segera menuntaskan pembayaran utang.
Hingga berita ini terbit, Bupati Natuna, Cen Sui Lan, belum berhasil dikonfirmasi terkait pemakaian dana KB Pajak Daerah tahun 2024 tersebut, apakah untuk bayar utang atau justru membiayai kegiatan tahun 2025? (***Rian)