Masyarakat Lingga Dapat Sertifikat Tanah Gratis

HARIANMETROPOLITAN.CO.ID, Lingga —Sehubungan dengan masih banyaknya warga yang belum memiliki tanda bukti hak atas tanah, maka pemerintah melalui Inpres No.2 tahun 2018 tanggal 13 Februari 2018, telah menandatangani Instruksi Presiden tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap /PTSL.

Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional segera memfollow up kebijakan itu dengan mengeluarkan Peraturan No. 6 tahun 2018, agar dalam pelaksanaan Percepatan Program Pendaftaran Tanah tidak menimbulkan hambatan dan permasalahan di lapangan.

Program ini sesungguhnya telah dimulai sejak 2017 dengan menyasar 80 juta bidang tanah yang belum tersertifikasi, hanya saja untuk Kabupaten Lingga baru dimulai pada tahun 2018 dan itu pun disambut dengan sangat baik oleh masyarakat.

Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat sangat terbantu, karena penerbitan sertifikat tanah tanpa dipungut biaya.

Berangkat dari pelaksanaan program tersebutlah, maka Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lingga, bekerjasama dengan Pemkab Lingga menggelar acara penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat di Dabo Singkep 13 April 2019.

Acara penyerahan sertifikat yang dilaksanakan di Gedung Nasional Dabo Singkep ini, langsung dihadiri oleh Gubernur Kepri H. Nurdin Basirun dan dihadiri Bupati Lingga, Setda Lingga, Kakan BPN Lingga, Danlanal, Danramil Singkep, Camat dan Lurah, para Kepala Desa, RT dan RW, serta tokoh masyarakat dan warga penerima sertifikat.

Baca Juga :  Tim BLC Sosialisasi & Edukasi Covid-19 pada Para Ibu PKK Tg.Riau

Dalam pidatonya Bupati Lingga menyampaikan bahwa ia bersyukur, semasa kepemimpinan  Jokowi, banyak program nasional menyentuh kebutuhan masyarakat.

“Melihat antusiasme masyarakat, untuk pengurusan tersebut, InsyaAllah kita akan bekerja cepat. Dan masyarakat sudah menunggu-nunggu, ada sebagian mulai kita proses. InsyaAllah target tiga belas ribu pengadaan sertifikat tersebut akan dapat tercapai,” katanya.

Iapun memberikan apresiasinya kepada seluruh tim yang dipimpin oleh Kakan BPN Lingga, Syaiful.

Untuk diketahui, dalam penyerahan sertifikat kali ini, ada 1124 dokumen yang terdiri dari 880 buah untuk Kelurahan Dabo, dan 224 buah untuk Kelurahan Dabo Lama. Khusus untuk kelurahan dan desa lainnya, akan menyusul kemudian. Adapun total sertifikat yang diterbitkan untuk Kabupaten Lingga ialah sebanyak 2644 lembar.

Penulis : Sarwanto

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan