
harianmetropolitan.co.id, Jambi- Direskrimsus Polda Jambi, Kombespol. Thein Tabero menggelar jumpa pers terkait penangkapan 10 orang tersangka ilegal driling, di ruangan lama Polda Jambi, Senin 11 November 2019.
Para tersangka itu bernama Ali Rahman Bin Sanusi (61) warga Kota Baru Kota Jambi, Endang Kurniawan Bin Iskandar Risman (30) warga Kecamatan Bajubang Kabupaten Batanghari, Rohman Istanto (30) warga Bajubang Kabupaten Batanghari, Jeni Hendrian (37) warga Desa Tanjung Keputran Kecamatan Plakat Tinggi Kabupaten Muba Provinsi Sumsel, Irawan Bin Berni (39) Kecamatan Plakat Tinggi Sumsel, Putra Bin Sopian (23) Desa Penukal Abab Provinsi Sumsel, Sulaiman Bin Wage (48) Desa Bathin Kecamatan Bajubang Kabupaten Batanghari, Ilham Bin Cek (39) warga Dusun Kebalen RT 20 Kecamatan Bajubang Provinsi Jambi, Fery Dwisantoso Bina Sarbianto (28) warga Dusun Anggrek Kecamatan Bajubang Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi dan Risdianto alias Aris (36) warga Desa Bathin Kecamatan Bajubang Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi.
Thein Tabero mengatakan, ke-10 tersangka ditangkap di kawasan Jln. Ness Desa Bathin Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Rabu 06 November 2019 lalu, pada saat tersangka memasak minyak bumi secara ilegal. Kini, Direskrimsus Polda Jambi masih melakukan pengejaran pada pemodal berinisial S.
Saat ini, pihak kepolisian sudah mengamankan barang bukti 17 drum minyak olahan, 5 drum BBM Solar, 20 drum minyak Solar mentah, 9 Tedmon kapasitas 1000 liter, 6 unit Stik Blower, 8 unit Selang ukuran 2 Inci dan 5 set tungku masakan yang dititipkan di Polres Batanghari. (*Novalino)
