DPRD Kota Tanjungpinang Gelar Paripurna KUA-PPAS RAPBD 2020

Tanjungpinang- (harianemmetropolitan.co.id). Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang, Ade Angga membuka rapat paripurna penyampaian Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kota Tanjungpinang tahun anggaran 2020, di ruangan paripurna DPRD Kota Tanjungpinang, Senggarang, Senin (10/11/2019) siang.

Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang, Ade Angga membuka rapat paripurna KUA-PPAS RAPBD 2020

Walikota Tanjungpinang, H. Syahrul dalam pidatonya menyampaikan, KUA-PPAS tahun anggaran 2020 yang disusun pemerintah kota Tanjungpinang merupakan upaya dalam menjaga kesinambungan pembangunan terencana dan sistimatis yang dilaksanakan oleh masing-masing maupun seluruh komponen daerah dengan memanfaatkan sebagian sumber daya yang tersedia secara optimal, efesien, efektif, dan akuntabel.

“Tujuan akhirnya adalah meningkatkan kualitas hidup manusia dan masyarakat secara berkelanjutan,” jelasnya.

Dikatakan Syahrul, kebijakan umum APBD kota Tanjungpinang tahun anggaran 2020 menitikberatkan pada tema pembangunan pariwisata dan ekonomi kreatif dan pembangunan infrastruktur dasar yang dituangkan dalam bentuk prioritas kebijakan pembangunan daerah, antara lain yaitu, pembangunan pariwisata berbasis kearifan budaya Melayu, pengembangan ekonomi kreatif.

Kemudian, pengembangan sarana dan prasarana pelayanan dasar, reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik, penanggulangan kemiskinan, peningkatan kesejahteraan dan SDM, serta pembangunan pemberdayaan masyarakat yang mandiri.

Pada penyampaian KUA-PPAS itu, disampaikan APBD tahun anggaran 2020 adalah sebesar 997,9 milyar, dengan rincian, pendapatan daerah sebesar 970,15 milyar yang terdiri dari, PAD sebesar 148,42 milyar yang berasal dari pendapatan pajak daerah sebesar 84,94 milyar, hasil retribusi daerah sebesar 5,93 milyar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar 4,01 milyar, hasil pendapatan asli daerah yang sah sebesar 53,53 milyar.

Sementara, untuk dana perimbangan sebesar 748,24 milyar dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebsar 73,53 milyar, terdiri dari dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemda lainnya sebesar 25,06 milyar dan pendapatan hibah provinsi sebesar 48,46 milyar,” terang wali kota.

Ia menambahkan, penyusunan rencana kegiatan dan anggaran sebagai salah satu variabel pembentuk komposisi RAPBD kota Tanjungpinang diharapkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan sehingga walaupun dengan anggaran terbatas, namun program dan kegiatan yang telah direncanakan dapat dilaksanakan dengan baik dan efektif, serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat kota Tanjungpinang.

Walikota Tanjungpinang menyampaikan pidato dalam rapat Paripurna KUA-PPAS RAPBD 2020

Seusai penyampaian, Walikota menyerahkan rancangan KUA-PPAS tahun anggaran 2020 kepada wakil ketua I DPRD, didampingi wakil wali kota dan sekretaris dewan.

Paripurna yang dihadiri Walikota Tanjungpinang, H. Syahrul, S. Pd, Wakil Walikota, Hj. Rahma, S. IP, anggota DPRD, para Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Camat, serta Lurah di lingkup Pemko Tanjungpinang berjalan dengan lancar. Doni.

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan