Polres Anambas, Tangkap Penjual Telur Penyu

harianmetropolitan.co.id, Anambas– Sat Reskrim Polres Kepulauan Anambas melakukan penangkapan orang yang diduga sebagai penjual telur penyu di Anambas.

Hal itu diketahui pihak kepolisian berdasarkan informasi dari masyarakat. Tersangka diketahui berinisial J, warga Palmatak.

Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan 600 telur penyu dan telur penyu sisik, Selasa 24 Maret 2020 pagi.

Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Cakhyo Dipo Alam, melalui Kasat Reskrim IPTU Julius M. Silaen, mengatakan, pelaku adalah target yang diduga sudah lama melakukan transaksi jual beli telur penyu dan telur penyu sisik di wilayah Tarempa.

Telur penyu adalah bagian dari salah satu ekosistem yang dilindungi sesuai UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Jual beli telur penyu sebagai salah satu hewan yang dilindungi adalah perbuatan pidana karena dapat merusak ekosistem, dan mengancam keberlangsungan hidup dari penyu-penyu itu sendiri.

“Kini, tersangka dijerat pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf e, dan pihak Sat Reskrim akan berkoordinasi dengan Kementerian KKP,” ucapnya. (*Roza)

Telah dibaca 779 kali

Bagikan
Baca Juga :   Akan Ada UPT Pendidikan di Anambas, Natuna dan Lingga

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan