
harianmetropolitan.co.id, Anambas- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Anambas mengingatkan Para Aparatur sipil Negara (ASN) agar supaya Netralitas terhadap Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas, Yopi susanto, mengatakan, tentang Netralitas Aparatur sipil Negara (ASN) dengan dasar hukum, Undang- undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, undang – undang tentang Aparatur Sipil Negara, PB nomor 11 tahun 2014, tentang pengawasan pemilihan umum.
Lanjut Yopi, Peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2020 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil, PP nomor 42 tahun 2004. Surat Edaran KASN nomor B-2900/KASN/11 tahun 2017 tanggal 27 November 2017 tentang pengawasan Netralistas ASN, kemudian surat Menpan-RB nomor B/71.M.SM.00/2017 tanggal 27 Desember tentang pelaksanaan Netralitas ASN.
“Jika hasil investigasi dan klarifikasi menunjukkan pelanggaran, maka Bawaslu akan menyampaikan rekomendasi ke KASN, selanjutnya KASN akan beri surat ke Pemerintah daerah setempat untuk penjatuhan sanksi,” tegas Yopi, saat dikonfirmasi, Rabu 9 September 2020.
Yopi menjelaskan, terkait Pegawai Tidak Tetap (PTT) tersebut sudah diatur oleh Pemerintah daerah telah mengeluarkan surat edaran himbauan terkait Netralitas kepada Bakal calon Kepala daerah.
Ia menambahkan, dalam waktu dekat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, dalam materi yang di sampaikan ada tentang Netralitas bagi ASN.
Sosialisai tersebut akan digelar ditingkat Kecamatan kegiatan sosialisasi nanti akan dilaksanakan oleh temen – teman dari Panwascam.
Tidak hanya itu, selain sosialisasi juga kami menghimbau dalam bentuk surat terkait Netralitas ASN dan disampaikan melalui OPD, Camat dan Kepala desa yang ada di Kabupaten Kepulauan Anambas.
“Kami dari Bawaslu juga mengajak Pemerintah Daerah melalui BKPSDM Kabupaten Kepulauan Anambas untuk mensosialisasikan terkait Netralitas ASN,” pintanya. (*Roza)
