harianmetropolitan.co.id, Karimun–Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, melakukan konferensi pers terkait kasus tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh tersangka Z (45) yang tidak lain adalah ayah tiri korban, Jumat 9 Oktober 2020.
Kapolres menyampaikan, tersanga Z adalah ayah tiri korban yang melakukan tindak pidana cabul pada bulan Februari 2019 dan selama 1 tahun 6 bulan pelaku merupakan DPO Polres Karimun Polda Kepri.
“Satreskrim Polres Karimun berhasil mengamankan tersangka Z pada tanggal 7 Oktober 2020 di wilayah Rokan Hulu Provinsi Riau,” ucap Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan.
Tersangka Z dikenakan pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) 1 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar. (*N.Lubis).
Telah dibaca 196 kali