Polres Karimun Berhasil Tangkap Ayah Tiri Cabul

harianmetropolitan.co.id, Karimun–Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, melakukan konferensi pers terkait kasus tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh tersangka Z (45) yang tidak lain adalah ayah tiri korban, Jumat 9 Oktober 2020.

Kapolres menyampaikan, tersanga Z adalah ayah tiri korban yang melakukan tindak pidana cabul pada bulan Februari 2019 dan selama 1 tahun 6 bulan pelaku merupakan DPO Polres Karimun Polda Kepri.

“Satreskrim Polres Karimun berhasil mengamankan tersangka Z pada tanggal 7 Oktober 2020 di wilayah Rokan Hulu Provinsi Riau,” ucap Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan.

Tersangka Z dikenakan pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) 1 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.  (*N.Lubis).

Telah dibaca 196 kali

Bagikan
Baca Juga :   Gubernur Kepri Minta Maaf Kepada Masyarkat

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan