Jokowi Berlakukan PPKM Darurat Jawa dan Bali

(Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo memberikan keterangan pers. foto-int)

NATUNA, harianmetropolitan.co.id– Lonjakan penambahan pasien Covid-19 di Indonesia, membuat Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, mengambil keputusan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa dan Bali mulai 3 hingga 20 Juli 2021.

Keputusan ini diambil Presiden, setelah mendengar masukan dari para menteri, ahli kesehatan, dan kepala daerah. “Situasi ini mengharuskan kita untuk mengambil langkah-langkah tegas untuk membendung penyebaran Covid-19,” kata Jokowi, di Istana Merdeka, kemarin.

Presiden Jokowi terus menghimbau agar masyarakat Indonesia tetap mentaati protokol kesehatan, dengan menjaga jarak dan memakai masker, menghindari kerumunan, rajin mencuci tangan, untuk mencegah penyebaran Covid-19. (*Sarwanto)

Telah dibaca 208 kali

Bagikan
Baca Juga :   Update Corona 29 Juni 2021, Bertambah 48 Positif dan 11 Sembuh di Natuna

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan