Bupati Natuna: Pelaksanaan di Rumah Ibadah Hanya Diperbolehkan 25 Persen

(Foto: Bupati Natuna, Wan Siswandi saat diwawancarai harianmetropolita.co.id, Jumat 9 Juli 2021) 

NATUNA, harianmetropolitan.co.id Bupati Natuna, Wan Siswandi mengungkapkan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Natuna masih menunggu surat dari Gubernur Kepri.

“Begitu surat itu sampai akan saya tindak lanjuti,” kata Bupati Siswandi saat di wawancarai harianmetropolitan.co.id, di ruang kerjanya, di Kantor Bupati, Jumat 9 Juli 2021 kemarin.

Menurut Siswandi, sesuai kesepakatan dengan Tim Gugus Tugas Kabupaten dan Provinsi, pada Kamis 8 Juli 2021.

“Jadi kesepakatannya yang ada perubahan adalah tempat rumah ibadah. Rumah ibadah tak bisa kita tutup,” tuturnya.

Siswandi menyampaikan, pelaksanaan rumah ibadah hanya di perbolehkan 25 persen dari kapasitas rumah ibadah. “Tapi kita masih menunggu surat dari Gubernur Kepri,” terang Siswandi. (Sar*)

Telah dibaca 370 kali

Bagikan
Baca Juga :   Kadis DPPAD Kepri: Wanita dan Anak Rentan Terimbas Paham Radikal

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan