Syarat RT-PCR, Satgas Covid-19: Natuna Masih Menyesuaikan Daerah Tujuan

(Swab RT-PCR. foto-int)

NATUNA, harianmetropolitan.co.id – Reverse Transcription-Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) menjadi syarat bagi pelaku perjalanan.

Untuk di Kabupaten Natuna, Provinsi Kepri RT-PCR menjadi syarat bagi pelaku perjalanan transportasi udara dan laut.

Syarat ini ditetapkan dimulai sejak 6-25 Juli 2021 dan belum ada kabar kapan syarat ini berakhir.

Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 yang juga Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Natuna, Syawal Saleh, mengatakan, bahwa PPKM masih diperpanjang sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat.

“Namun kita longgarkan untuk transportasi laut antar kecamatan, itu boleh swab antigen,” ujar Syawal saat dikonfirmasi, Selasa 27 Juli 2021.

Sementara, kata Syawal, untuk transportasi udara masih menggunakan RT-PCR.

“Nanti kita menyesuaikan juga persyaratan daerah lain kalau ada kelonggaran, karena RT-PCR kan tergantung daerah tujuan,” terangnya.

Syawal menyebutkan, nanti kalau daerah itu tidak menggunakan syarat RT-PCR nanti Natuna menyesuaikan. (Sar)

Telah dibaca 521 kali

Bagikan
Baca Juga :   Pengadilan Tinggi Kepri Gelar Pencanangan Pembangunan Zona Integritas

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan