Wabup Asahan Terima Kunker Banggar DPRD dan TPAD Pemprov Sumut

Kisaran, harianmetropolitan.co.id – Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar atas nama Bupati menerima kunjungan kerja Badan Anggaran DPRD Provinsi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sumatera Utara terkait Dana Bagi Hasil dan Bantuan Keuangan Provinsi bertempat di aula Melati kantor Bupati setempat, Senin (28/03/2022).

Dalam kesempatan itu Taufik Zainal Abidin menyampaikan bahwa pada APBD Tahun Anggaran 2022 ini Pemerintah Kabupaten Asahan akan menerima alokasi Dana Bagi Hasil dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sebesar 68 Milyar lebih.

Dikatakannya, saat ini Pemerintah Kabupaten Asahan hanya tinggal menunggu Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara tentang Rincian Bagi Hasil Pajak Provinsi kepada Kabupaten/Kota yang dialokasikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2022.

Wabup berharap penerimaan Dana Bagi Hasil Pajak yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2022 dapat terealisasi pada tahun ini agar pembangunan infrastruktur yang telah direncanakan dapat dilaksanakan dengan sebaik – baiknya.

Sebelumnya dalam kunjungan tersebut juga dilakukan pembahasan terkait realisasi penerimaan pendapatan Dana Bagi Hasil dari Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2021 yang mencapai sebesar 71 Miliyard lebih. Dimana dana DBH itu diutamakan untuk pembangunan infrastruktur di Kabupaten Asahan, karena masih banyak yang belum maksimal dilaksanakan pada tahun sebelumnya.

Pada Tahun Anggaran 2021 yang lalu, kata Taufik, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara masih mempunyai kewajiban kepada Pemerintah Kabupaten Asahan terkait alokasi dana kurang salur mencapai sebesar 28 Miliyard lebih.

Pemkab Asahan berharap agar alokasi dana kurang salur tersebut dapat direalisasikan pada tahun ini demi keberlangsungan pembangunan di Kabupaten Asahan, ujar Taufik Zainal Abidin sembari menambahkan bahwa Pemkab Asahan juga telah menyampaikan usulan bantuan keuangan Provinsi Tahun Anggaran 2022 sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor 900/8407 perihal Sinergitas dan Keselarasan Program Prioritas Provinsi Sumatera Utara dengan Kabupaten/Kota.(ids)

Baca Juga :   Polres Karimun Berikan Bantuan Sumur Bor Ke Pondok Pesantren Ar-Raudhah

Telah dibaca 125 kali

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan