Perusahaan Pers Lokal, Ketua SMSI Natuna: Perlu Dukungan Pemerintah Daerah

NATUNA- Ketua SMSI Natuna, Rianto Sianipar berharap Pemerintah Kabupaten Natuna turut membina perusahaan pers lokal. Sebab perusahaan pers lokal atau daerah dengan modal dibawah Rp200 juta dinilai masuk golongan Usaha Kecil, sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1995.

Dalam Undang-Undang itu, Usaha Kecil harus diberdayakan dalam peluang usaha dan menjawab tantangan perkembangan ekonomi di masa akan datang. Pemberdayaan dilakukan pemerintah dalam bentuk penumbuhan iklim usaha, pembinaan dan pengembangan.

“Ketika perusahaan pers lokal diberdayakan, akan membuka pekerjaan baru bagi anak tempatan. Otomatis sedikit membantu mengurangi pengangguran di Natuna,” kata Rian di Sekretariat SMSI Natuna, Jumat siang 22 April 2022.

Selain membuka pekerjaan baru bagi anak tempatan, sambung pemilik media siber harianmetropolitan.co.id dibawah naungan PT Media Metro Jaya Frastika itu, perusahaan pers lokal jelas taat membayar pajak, BPJS dan sebagainya. Apalagi perusahaan pers lokal itu, telah lulus Verifikasi Faktual Dewan Pers.

“Semoga harapan kami dari pemilik perusahaan pers lokal ini, mendapat perhatian Pemerintah Kabupaten Natuna, baik eksekutif maupun legislatif. Karena semakin besar perusahaan pers lokal, gaung publikasinya tidak akan kalah dengan perusahaan pers nasional,” kata Rian.

Sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1995, timpal Wakil Ketua SMSI Natuna Roy Sianipar, Pemerintah Kabupaten Natuna bisa menyediakan dana melalui lembaga keuangan, bank, lembaga keuangan bukan bank, atau melalui lembaga lain. Memberi jaminan pinjaman lembaga penjamin sebagai dukungan memperbesar kesempatan memperoleh pembiayaan dalam rangka memperkuat permodalan.

Dengan menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan Usaha Kecil menjadi usaha tangguh dan mandiri serta dapat berkembang menjadi Usaha Menengah. Menumbuhkan iklim usaha bagi Usaha Kecil melalui penetapan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan, meliputi aspek pendanaan, persaingan, prasarana, informasi, kemitraan, perizinan usaha dan perlindungan.

Baca Juga :   Saat Idul Fitri, Sampah di Kota Ranai Capai 18 Ton Perhari

“Pemerintah bisa membantu iklim usaha perusahaan pers lokal dalam aspek pendanaan dengan menetapkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan memperluas sumber pendanaan, meningkatkan akses terhadap sumber pendanaan, memberikan kemudahan dalam pendanaan,” terang Roy.

Pemerintah, sambungnya, dapat mencegah pembentukan struktur pasar, sehingga melahirkan persaingan tidak wajar dalam bentuk monopoli, oligopoli, dan monopsoni yang merugikan Usaha Kecil. Mencegah terjadinya penguasaan pasar dan pemusatan usaha oleh orang perseorangan atau kelompok tertentu yang merugikan Usaha Kecil.

“Dalam undang-undang ini cukup jelas, Usaha Kecil termasuk perusahaan pers lokal memiliki kekayaan bersih sekitar Rp200 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dengan memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp1 miliar,” kata pemilik media siber metroindonesia.co.id dibawah naungan PT Anggi Jaya Pers ini.

“Lalu pemilikannya, Warga Negara Indonesia. Berdiri sendiri, bukan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar lainnya,” kata Roy lagi. (*sarwanto)

Telah dibaca 211 kali

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan