Walikota Sampaikan Ranperda APBD 2023

Tanjungpinang, (harianmetropolitan.co.id) – DPRD Kota Tanjungpinang, menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Wali Kota Tanjungpinang terhadap Ranperda APBD serta nota keuangan tahun anggaran 2023, Senin (14/11/2022) di kantor DPRD Kota Tanjungpinang.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Yuniarni Pustoko Weni, Wakil Ketua I dan II, Novaliandri Fathir dan Hendra Jaya, serta Wali Kota Tanjungpinang, Rahma.

Dalam pidatonya, Rahma menyampaikan bahwa pendapatan daerah pada APBD tahun anggaran 2023 ditargetkan sekitar Rp 957 miliar.

Pendapatan tersebut menurutnya, mengalami kenaikan sekitar Rp 65 miliar atau 7,3 persen dibandingkan APBD murni tahun 2022 sekitar Rp 891 miliar.

Lebih lanjut Rahma menjelaskan, adapun rencana penerimaan pendapatan APBD tahun anggaran 2023, diantaranya Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan sekitar Rp 187 miliar, mengalami kenaikan sekitar Rp 38 miliar dibandingkan PAD pada APBD murni 2022 sekitar Rp 149 miliar.

Lalu untuk penerimaan pendapatan transfer tahun anggaran 2023 direncanakan sekitar Rp 760 miliar, mengalami kenaikan sekitar Rp 27 miliar dibandingkan APBD murni 2022  sekitar Rp 732 miliar.

Sementara lanjut Rahma, untuk lain-lain pendapatan daerah yang sah dianggarkan sekitar Rp 9,2 miliar, mengalami kenaikan Rp 292 juta dibandingkan APBD murni tahun 2022 sebesar Rp 8,9 miliar.

Selain itu, Rahma mengatakan, untuk belanja daerah pada Ranperda APBD tahun 2023, sekitar Rp 1.052 triliun. APBD 2023 mengalami peningkatan sekitar Rp 79 miliar dibandingkan dengan APBD murni 2022 sekitar Rp 972 miliar,” ucapnya.

Sedangkan untuk penerimaan pembiayaan daerah APBD tahun 2023 direncanakan sekitar Rp 95 miliar, yaitu diperkirakan merupakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya.

Ia pun berharap, dengan sudah disampaikan Ranperda APBD tahun 2023 ini semoga ke depan dapat didalami dan dibahas secara teknis oleh badan anggaran DPRD Kota Tanjungpinang dan TAPD dengan berpedoman sesuai ketentuan yang berlaku. (***).

Baca Juga :   Gubernur Sampaikan Rancangan KUA PPAS Tahun 2022 Kepada DPRD Kepri

Telah dibaca 134 kali

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan