17 Koli Pakaian dan Sepatu Bekas Impor Dimusnahkan Polresta Tanjungpinang

Tanjungpinang, (harianmetropolitan.co.id) – Sebanyak 17 koli yang terdiri dari 12 koli pakaian bekas impor beserta 5 koli sepatu bekas impor diamankan Polresta Tanjungpinang.

Pasca diamankan, barang balpres tersebut langsung dimusnahkan dengan cara dibakar di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ganet, Kota Tanjungpinang, Kamis (30/03/2023).

Pemusnahan dilakukan langsung oleh pemilik balpres dibawah pengawasan Polresta Tanjungpinang.

“Pemilik barang bekas ini, membuat surat pernyataan terlebih dulu. Jadi, pemiliknya dengan sukarela memusnahkannya,” ujar Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol H Ompusunggu yang memimpin langsung pelaksanaan pemusnahan.

Kapolresta menyampaikan, barang bekas tersebut diamankan saat dibawa menggunakan mobil truk pada Jumat (24/03/2023) lalu.

“Diamankan saat truk berisi barang bekas ini melintas di ruas jalan Kilometer 14, Tanjungpinang,” ujarnya.

Ia menyebut, barang tersebut didatangkan dari Kota Batam dengan menggunakan jasa pengiriman perorangan.

Kombes Ompusunggu mengatakan, penindakan pengiriman barang bekas ini merupakan salah satu atensi dari Presiden RI yang diteruskan ke Kapolri.
Pemusnahan barang bekas impor ini, lanjut Kapolresta, salah satu bentuk dukungan dari kepolisian khususnya Polresta Tanjungpinang terhadap program pemerintah, dan membantu pelaku usaha yang memproduksi barang dalam negeri.

Kombes Ompusunggu menambahkan, ke depan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap barang bekas impor.

“Kita juga menghimbau agar masyarakat juga tidak diam apabila menemukan yang seperti ini,” ujarnya. (Rindu Sianipar)

Telah dibaca 146 kali

Bagikan
Baca Juga :   Jadwal Lengkap 32 Besar Sri Kencana Open 2-3 Juli 2022

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan