
Lingga, harianmetropolitan.co.id – Menanggapi isu yang berkembang terkait posisi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lingga, Bupati Lingga, M. Nizar, S.Sos, menegaskan bahwa roda pemerintahan di Kabupaten Lingga tetap berjalan normal dan profesional. Hal ini disampaikan Nizar terkait kondisi kesehatan H. Armia, S.Pd, M.I.P, yang masih menjabat sebagai Sekda meskipun sempat mengalami gangguan kesehatan.
“Saya sudah berkomunikasi langsung dengan Pak Sekda untuk menanyakan kondisi kesehatannya. Beliau menyatakan masih mampu menjalankan tugas dan fungsi seperti biasa. Pertanyaan serupa juga saya ajukan kepada pejabat lain yang mengalami gangguan kesehatan,” kata Nizar pada Senin, 9 September 2024.
Nizar juga menegaskan bahwa jalannya pemerintahan tidak ada kaitan dengan hubungan emosional, baik itu keluarga, teman dekat, ataupun kerabat. “Ini ranah pemerintahan, jangan dikait-kaitkan dengan hal-hal privasi yang hanya berdasarkan asumsi dan opini,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lingga, Ruliadi, S.Pd, menambahkan bahwa kondisi kesehatan Armia sudah mulai membaik dan Sekda kembali dapat menjalankan tugasnya.
“Alhamdulillah, kondisi beliau sudah membaik dan roda pemerintahan tetap berjalan normal tanpa kendala,” ujar Ruliadi, yang biasa disapa Pak Uli.
Ruliadi menjelaskan bahwa dalam menjalankan tugas, Sekda dibantu oleh tiga asisten yang bertanggung jawab di bidang masing-masing. Asisten I menangani urusan hukum, kesejahteraan rakyat, dan Inspektorat; Asisten II menangani ekonomi, sumber daya alam, pembangunan, serta pengadaan barang dan jasa; sedangkan Asisten III membidangi urusan umum, Prokopim, organisasi, BKPSDM, BPKAD, Bappeda, dan Diskominfo.
“Jadi, meskipun Pak Sekda dalam masa pemulihan dan menjalani rawat jalan, roda pemerintahan tetap berjalan sesuai ketentuan. Tidak ada yang perlu dikhawatirkan,” terang Ruliadi.
Ia juga menjelaskan bahwa pengisian jabatan Sekda harus melalui proses open bidding sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
“Proses ini tidak bisa dilakukan secara tiba-tiba, semuanya harus mengikuti aturan yang berlaku,” ujarnya.
Dengan penjelasan tersebut, Bupati Nizar dan BKPSDM berharap masyarakat memahami bahwa pemerintahan Kabupaten Lingga tetap berjalan baik dan profesional, meski Sekda tengah dalam masa pemulihan. Pemerintahan akan terus berfokus pada pelayanan publik tanpa terganggu oleh isu-isu yang tidak relevan.
Pemerintah Kabupaten Lingga menegaskan komitmen untuk menjaga stabilitas dan kelancaran jalannya pemerintahan, serta mengutamakan profesionalisme dalam setiap langkah yang diambil. (Hendra)
