Ini Capaian Kinerja Polresta Tanjungpinang Tahun 2022

Tanjungpinang, (harianmetropolitan.co.id) – Polresta Tanjungpinang menyampaikan gambaran umum terkait capaian kinerja periode Januari hingga Desember 2022.

Pencapaian kinerja di sejumlah bidang operasional tersebut disampaikan langsung Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol H Oppusunggu dalam keterangan persnya, Jumat (30/12/2022).

Menurut Kapolresta, untuk bidang keamanan, keselamatan ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas), dimana jumlah kecelakaan lalu lintas menyampaikan tahun 2021 sebanyak 62 kejadian.

“Dengan luka ringan 56 orang, luka berat 1 orang, meninggal dunia 18 orang, yang terselesaikan sebanyak 55 kasus, dengan kerugian material senilai Rp 91,5 juta,” papar Kapolresta.

Sementara, untuk tahun 2022 sebanyak 96 kejadian dengan luka ringan 137 orang, luka berat 2 orang, meninggal dunia 16 orang, terselesaikan 64 kasus dengan kerugian material senilai Rp 113,8 juta.

“Hal ini mengalami penurunan 22 persen jika dibandingkan tahun lalu,” ujar Ompusunggu.

Sedangkan jumlah tilang tahun 2021 sebanyak 2129 persentase 52 persen, jumlah teguran sebanyak 3382 persentase 82 persen.

Jumlah tilang tahun 2022 sebanyak 1345 persentase 44 persen dan teguran sebanyak 2632 persentase 65 persen.

“Sehingga mengalami penurunan pada tilang dan teguran dibandingkan tahun lalu,” ujarnya.

Sementara, untuk kriminalitas berbagai jenis tindak pidana yang ditangani untuk tahun 2021 sebanyak 214 kasus, terselesaikan 142 kasus persentase 66 persen.

Baca Juga :  Wakil Bupati Asahan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Kantor Komunitas Anak Yatim

Untuk tahun 2022 sebanyak 292 kasus, terselesaikan 172 kasus persentase 59 persen dan mengalami penurunan 7 persen pengungkapan dibanding tahun lalu.

Untuk kejahatan narkoba pada tahun 2021 sebanyak 68 kasus dan terselesaikan 68 kasus sehingga persentase 100 persen.

Sedangkan untuk tahun 2022, Polresta Tanjungpinang menangani 52 kasus, dan terselesaikan 39 kasus, persentase 75 persen.

“13 kasus masih dalam tahap sidik ada 5 kasus dan 8 kasus tahap I, sehingga masih menunggu sampai tahap penyelesaian berikutnya,” papar Kapolresta.

Sedangkan untuk jumlah tersangka kasus narkoba sebanyak 66 orang dengan rincian perempuan 6 orang dan laki-laki 60 orang.

Barang bukti yang sudah terkumpul sebanyak 8.820,78 gram jenis sabu, 16,23 gram jenis ganja, dan ekstasi sebanyak 37 butir.

Selain penanganan di berbagai bidang operasional, Polresta Tanjungpinang juga meraih prestasi sepanjang tahun 2022.

Diantara prestasi tersebut yakni penghargaan penganugerahan keterbukaan informasi publik oleh Komisi Informasi Provinsi Kepri.

Dan penghargaan Walikota Tanjungpinang atas capaian pelaksanaan vaksinasi Covid 19, dimana klinik Urkes Polresta Tanjungpinang peringkat pertama di Kota Tanjungpinang. (Rindu Sianipar)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan