
KARIMUN, harianmetropolitan.co.id- Bidang Pembinaan Sekolah Dasar (SD) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karimun menyelenggarakan sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk Tahun Pelajaran 2025/2026. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat dan orang tua siswa mengenai prosedur penerimaan murid baru di satuan pendidikan dasar di Kabupaten Karimun, Senin 2 Juni 2025.
Kepala Bidang Pembinaan SD, Linda Haryani, menyampaikan bahwa sosialisasi dilakukan melalui berbagai cara, salah satunya adalah melalui pertemuan bersama Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S). Sosialisasi ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, serta menekankan prinsip penerimaan objektif, transparan, adil, akuntabel, dan non-diskriminatif.
Sosialisasi SPMB dilaksanakan dalam empat zona wilayah diantaranya, zona 1 Wilayah Pulau Kundur dan sekitarnya, meliputi Kecamatan Kundur, Kundur Utara, Kundur Barat, Ungar, dan Belat. Kegiatan dilaksanakan pada Rabu, 14 Mei 2025 di SD Negeri 015 Kundur. Zona 2 Kecamatan Buru dan Selat Beliah, dilaksanakan pada Kamis, 15 Mei 2025 di SD Negeri 001 Buru.

Dan zona 3 Kecamatan Meral, Tebing, dan Meral Barat, dilaksanakan pada Jumat, 16 Mei 2025 di SD Negeri 009 Meral.
Kemudian zona 4 Kecamatan Moro dan Durai, dilaksanakan pada Senin 19 Mei 2025 di SD Negeri 015 Moro.
Dalam paparannya, Linda menegaskan bahwa tidak boleh ada anak usia sekolah tidak bersekolah.
“Semua anak memiliki hak yang sama untuk memperoleh pendidikan, sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945” tegasnya.
Beliau juga menekankan bahwa dalam proses penerimaan murid baru tidak diperbolehkan ada tes baca, tulis, hitung, maupun tes lainnya.
“Sekolah, baik negeri maupun swasta penerima dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), dilarang melakukan pungutan atau sumbangan terkait pelaksanaan SPMB, termasuk untuk pembelian seragam, buku, atau biaya pembangunan. Biaya pelaksanaan SPMB sepenuhnya ditanggung oleh dana BOS,” tambah Linda.
Selain itu, Linda juga mengingatkan agar satuan pendidikan berkomitmen untuk tidak melakukan pungutan, tidak menerima suap atau gratifikasi, termasuk dalam kegiatan perpisahan sekolah.
“Sekolah diminta menyelenggarakan perpisahan secara sederhana agar tidak membebani orang tua, terutama dari keluarga tidak mampu. Setiap sumbangan harus bersifat sukarela dan tidak menjadi kewajiban,” ujarnya
Adapun jadwal pelaksanaan SPMB tahun ajaran 2025/2026 akan dilaksanakan pada bulan Juni mendatang yaitu pendaftaran 16 hingga 18 Juni 2025 kemudian, pengumuman hasil penerimaan 19 Juni 2025 dan pendaftaran ulang 20 sampai 21 Juni 2025.
Melalui sosialisasi ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karimun berharap proses penerimaan murid baru dapat berjalan dengan baik dan menjamin akses pendidikan merata bagi seluruh anak di wilayah Kabupaten Karimun.
(***Hn)