11 SD Negeri di Karimun Laksanakan Pendaftaran Murid Baru Secara Online

KARIMUN, harianmetropolitan.co.id- Pendaftaran siswa baru jenjang Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Karimun akan segera dimulai. Proses ini akan digelar serentak pada 16 sampai 18 Juni 2025 mendatang. Pengumuman hasil seleksi dijadwalkan pada 19 Juni, dan pendaftaran ulang akan dibuka dua hari, yakni 20 dan 21 Juni 2025, Jumat 13 Juni 2025.

Kabid Pembinaan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Karimun, Linda Hariani, menjelaskan bahwa tahun ini hanya 11 sekolah yang melaksanakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) secara online. Sisanya, sebanyak 129 sekolah lainnya, masih menjalankan proses pendaftaran secara offline alias manual.

Persiapan SPMB di Kabupaten Karimun

“Jumlah sekolah online masih sama seperti tahun lalu. Kami terbatas dari sisi anggaran, jadi baru bisa mengakomodir 11 sekolah untuk sistem online,” ungkap Linda.

Adapun daftar 11 SD akan menggunakan sistem online, yaitu SDN 001, 002, 013 Karimun, kemudian SDN 001, 003, dan 004 Tebing, dari SDN 002, 003, 004, dan 009 Meral, dan SDN 002 Meral Barat.

Pemilihan sekolah-sekolah ini bukan tanpa alasan. Sekolah-sekolah tersebut sebelumnya tercatat mengalami lonjakan pendaftar cukup tinggi, hingga melebihi kapasitas daya tampung.

“Dengan sistem online, kami berharap bisa mengurangi penumpukan orang tua di sekolah saat proses pendaftaran. Selain lebih praktis, sistem ini juga mendorong transparansi dan meminimalisir praktik tidak diinginkan,” jelasnya.

Baca Juga :  Kunker ke KKP, Gubernur Ansar Meminta Penetapan 6 Usulan Pelabuhan Ikan di Kepri

Melalui platform https://karimun.spmb.id, orang tua bisa langsung mendaftarkan anak mereka dengan cara mengunggah dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Sementara untuk sekolah lain yang masih offline, pendaftaran tetap dilakukan dengan cara datang langsung ke sekolah tujuan.

Linda juga menjelaskan, pendaftaran tahun ini tetap mengikuti tiga jalur seleksi,

Jalur Domisili minimal 70% kuota, jalur Afirmasi minimal 15% untuk keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas, jalur Mutasi maksimal 5% bagi orang tua pindah tugas.

SPMB Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun di SDN 003 Meral

Syarat utama bagi calon siswa adalah usia minimal 7 tahun, atau 6 tahun pada 1 Juli 2025 jika daya tampung masih tersedia. Anak berusia paling rendah 5 tahun 6 bulan juga bisa mendaftar, tapi wajib menyertakan rekomendasi dari psikolog atau dewan guru, jika memiliki kecerdasan atau bakat istimewa.

Linda berharap sistem online ini bisa terus dikembangkan dan menjangkau lebih banyak sekolah di tahun-tahun mendatang.

“Target kami, semoga tahun depan makin banyak sekolah yang bisa online. Karena ini sangat membantu baik sekolah, orang tua, maupun dinas dalam pengelolaan data dan proses penerimaan murid baru,” tutupnya.

(***Hn)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan