BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang Serahkan Santunan JKM ke Ahli Waris di Bintan

Bintan, Harianmetropolitan.co.id – Bertempat di Rumah Adat Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan, pada Senin (16/06/2025), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada tiga ahli waris.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang, Iwan Kurniawan mengatakan, masing-masing ahli waris dari peserta program jaminan sosial berupa JKM menerima santunan sebesar Rp42 juta.

Penyerahan dilaksanakan secara simbolis, dalam kunjungan kerja Bupati Bintan, Roby Kurniawan.

Ketiga ahli waris yang menerima santunan tersebut merupakan perwakilan dari peserta program JKM, terdiri dari satu perangkat RT/RW dan dua nelayan.

Dimana, santunan secara langsung diserahkan di kediaman para ahli waris.

Iwan menyebut, pemberian santunan tersebut merupakan bentuk komitmen dari BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan sosial bagi pekerja rentan, termasuk nelayan dan perangkat RT/RW yang menjadi peserta aktif.

Baca Juga :  Jangan Ada Pungli saat Penerimaan Siswa

“Program BPJS ini sangat membantu keluarga yang ditinggalkan. Kami berharap semakin banyak pekerja rentan yang bisa terlindungi melalui skema ini,” terang Iwan.

Iwan menambahkan, program perlindungan sosial bagi pekerja rentan ini dibiayai melalui anggaran Pemerintah Kabupaten Bintan Tahun 2025.

Selain Bupati Bintan, dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang, kegiatan penyerahan santunan JKM kepada ahli waris tersebut, juga dihadiri jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Bintan, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD), dan masyarakat setempat.

Kehadiran mereka menunjukkan dukungan nyata terhadap program perlindungan sosial yang dinilai sangat bermanfaat bagi masyarakat bawah. (D/Rin)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan